PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024.

Perda tersebut dirilis dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan bervariasi tergantung pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan bermotor. Secara lebih terperinci, pemprov menetapkan tarif PKB sebagai berikut:

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu
  • 0,5% atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,5% untuk kendaraan kedua;
  • 1,8% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,1% untuk kendaraan keempat;
  • 2,4% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024 ini berlaku 23 Januari 2024, sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN