PERPRES 113/2020

Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 14:00 WIB
Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) karyawan dan badan pada tahun depan diestimasi masih mengalami tekanan.

Estimasi ini terlihat dari perincian target penerimaan pajak yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020. Target kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan target pada tahun ini.

“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan pada 27 November 2020 tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Lampiran I Perpres tersebut dijabarkan perincian penerimaan perpajakan. Adapun target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Jika dilihat lebih detail, turunnya target kontribusi PPh nonmigas terhadap total penerimaan PPh pada 2021 dikarenakan dua penyumbang terbesar juga menyusut. Keduanya adalah penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%.

Sementara penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kendati masih menjadi kontributor terbesar, persentasenya menyusut dari 33,49% dari total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.

Di sisi lain, kontribusi beberapa pos penerimaan PPh nonmigas yang lainnya cenderung sama atau sedikit mengalami peningkatan. Secara nilai juga meningkat dari target tahun ini. Misalnya, penerimaan PPh final dari 17,13% terhadap PPh tahun ini menjadi 17,22%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, kontribusi penerimaan PPh Pasal 26 dari 7,43% pada 2020 menjadi 7,41% pada 2021. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 impor dari 7,07% menjadi 7,25% terhadap total penerimaan PPh. Penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021 ditargetkan berkontribusi 5,88%, naik tipis dari tahun ini 5,65%.

Selanjutnya, target sumbangsih penerimaan PPh Pasal 22 dari 2,86% menjadi 2,91% pada tahun depan. Lalu, target kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dari 1,53% menjadi 1,59%. Penerimaan PPh nonmigas lainnya tidak berubah, yakni sekitar 0,02% dari total penerimaan PPh.

Adapun untuk penerimaan PPh migas pada tahun depan ditargetkan senilai Rp45,77 triliun atau naik 43,66% dari target 2020. Kontribusinya terhadap total penerimaan PPh juga meningkat dari 4,75% menjadi 6,69%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra