PERPRES 113/2020

Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 14:00 WIB
Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) karyawan dan badan pada tahun depan diestimasi masih mengalami tekanan.

Estimasi ini terlihat dari perincian target penerimaan pajak yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020. Target kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan target pada tahun ini.

“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan pada 27 November 2020 tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Lampiran I Perpres tersebut dijabarkan perincian penerimaan perpajakan. Adapun target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Jika dilihat lebih detail, turunnya target kontribusi PPh nonmigas terhadap total penerimaan PPh pada 2021 dikarenakan dua penyumbang terbesar juga menyusut. Keduanya adalah penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%.

Sementara penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kendati masih menjadi kontributor terbesar, persentasenya menyusut dari 33,49% dari total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.

Di sisi lain, kontribusi beberapa pos penerimaan PPh nonmigas yang lainnya cenderung sama atau sedikit mengalami peningkatan. Secara nilai juga meningkat dari target tahun ini. Misalnya, penerimaan PPh final dari 17,13% terhadap PPh tahun ini menjadi 17,22%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, kontribusi penerimaan PPh Pasal 26 dari 7,43% pada 2020 menjadi 7,41% pada 2021. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 impor dari 7,07% menjadi 7,25% terhadap total penerimaan PPh. Penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021 ditargetkan berkontribusi 5,88%, naik tipis dari tahun ini 5,65%.

Selanjutnya, target sumbangsih penerimaan PPh Pasal 22 dari 2,86% menjadi 2,91% pada tahun depan. Lalu, target kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dari 1,53% menjadi 1,59%. Penerimaan PPh nonmigas lainnya tidak berubah, yakni sekitar 0,02% dari total penerimaan PPh.

Adapun untuk penerimaan PPh migas pada tahun depan ditargetkan senilai Rp45,77 triliun atau naik 43,66% dari target 2020. Kontribusinya terhadap total penerimaan PPh juga meningkat dari 4,75% menjadi 6,69%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN