KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak karbon agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Meski tujuannya baik untuk menurunkan emisi, kebijakan pajak tersebut tak boleh menimbulkan dampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pengenaan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami telah mengamanatkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen," ujar Sri Mulyani.

Akselerasi Transformasi Ekonomi Hijau

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah mendesain 2 jenis instrumen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi hijau, yakni menggunakan instrumen perdagangan karbon dan nonperdagangan karbon.

Menurutnya, pajak karbon termasuk dalam instrumen nonperdagangan yang dipandang bakal efektif menurunkan produksi emisi karbon.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, sistem perdagangan karbon yang bersifat mandatory atau emission trading system baru diterapkan di sektor energi.

Tahun ini, terdapat 99 PLTU batu bara yang berpotensi mengikuti emission trading system dengan kapasitas total mencapai 33.565 megawatt atau 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia.

"Ini adalah kemajuan karena berarti para PLTU ini memahami bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan energi dan masyarakat, namun juga menghasilkan CO2 yang memperburuk kondisi perubahan iklim dunia," tutur Sri Mulyani.

Nanti, perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung hanya di antara para pelaku usaha. Ke depan, pemerintah juga akan meluncurkan bursa karbon sehingga dapat diperdagangkan secara lebih luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?