KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:50 WIB
Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan agenda mobilisasi sumber daya domestik dilakukan melalui 4 aspek yang diadopsi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Keempat aspek dalam optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendanaan antara lain memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan administrasi perpajakan, dan mendukung kerja sama perpajakan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah. “Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Kemenkeu mengungkapkan upaya memperluas basis pajak diterjemahkan ke dalam 7 program utama, yaitu memperluas basis pemajakan orang pribadi, mengenakan pajak atas kekayaan, dan mengenakan pajak atas properti.

Selanjutnya, agenda memajaki komoditas yang memiliki eksternalitas terhadap lingkungan dan memajaki transaksi digital. Kemudian, kebijakan meningkatkan tarif pajak tidak langsung seperti PPN dan menerapkan alternative minimum tax (AMT). Simak ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Selanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan melalui 2 program utama. Kedua program kebijakan tersebut antara lain membawa sektor informal ke dalam sistem perpajakan dan memperkuat pemungutan PPN.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Mobilisasi sumber daya domestik dengan meningkatkan administrasi perpajakan diturunkan melalui 2 proses bisnis. Pertama, mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daring. Kedua, meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak.

"Mendukung kerja sama perpajakan internasional melalui bantuan penagihan antarnegara dan pertukaran informasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:17 WIB

penguatan sistem perpajakan di Indonesia sudah seharusnya dilakukan akan dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin dinamis

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6