KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:50 WIB
Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan agenda mobilisasi sumber daya domestik dilakukan melalui 4 aspek yang diadopsi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Keempat aspek dalam optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendanaan antara lain memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan administrasi perpajakan, dan mendukung kerja sama perpajakan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah. “Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemenkeu mengungkapkan upaya memperluas basis pajak diterjemahkan ke dalam 7 program utama, yaitu memperluas basis pemajakan orang pribadi, mengenakan pajak atas kekayaan, dan mengenakan pajak atas properti.

Selanjutnya, agenda memajaki komoditas yang memiliki eksternalitas terhadap lingkungan dan memajaki transaksi digital. Kemudian, kebijakan meningkatkan tarif pajak tidak langsung seperti PPN dan menerapkan alternative minimum tax (AMT). Simak ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Selanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan melalui 2 program utama. Kedua program kebijakan tersebut antara lain membawa sektor informal ke dalam sistem perpajakan dan memperkuat pemungutan PPN.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mobilisasi sumber daya domestik dengan meningkatkan administrasi perpajakan diturunkan melalui 2 proses bisnis. Pertama, mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daring. Kedua, meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak.

"Mendukung kerja sama perpajakan internasional melalui bantuan penagihan antarnegara dan pertukaran informasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:17 WIB

penguatan sistem perpajakan di Indonesia sudah seharusnya dilakukan akan dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin dinamis

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN