KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:50 WIB
Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan agenda mobilisasi sumber daya domestik dilakukan melalui 4 aspek yang diadopsi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Keempat aspek dalam optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendanaan antara lain memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan administrasi perpajakan, dan mendukung kerja sama perpajakan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah. “Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemenkeu mengungkapkan upaya memperluas basis pajak diterjemahkan ke dalam 7 program utama, yaitu memperluas basis pemajakan orang pribadi, mengenakan pajak atas kekayaan, dan mengenakan pajak atas properti.

Selanjutnya, agenda memajaki komoditas yang memiliki eksternalitas terhadap lingkungan dan memajaki transaksi digital. Kemudian, kebijakan meningkatkan tarif pajak tidak langsung seperti PPN dan menerapkan alternative minimum tax (AMT). Simak ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Selanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan melalui 2 program utama. Kedua program kebijakan tersebut antara lain membawa sektor informal ke dalam sistem perpajakan dan memperkuat pemungutan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mobilisasi sumber daya domestik dengan meningkatkan administrasi perpajakan diturunkan melalui 2 proses bisnis. Pertama, mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daring. Kedua, meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak.

"Mendukung kerja sama perpajakan internasional melalui bantuan penagihan antarnegara dan pertukaran informasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:17 WIB

penguatan sistem perpajakan di Indonesia sudah seharusnya dilakukan akan dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin dinamis

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?