STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel Dihapuskan, Ini Permintaan Pemda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:52 WIB
Pajak Hotel Dihapuskan, Ini Permintaan Pemda

Seorang wisatawan asing duduk di hadapan lanskap Jatiluwih, Tabanan, Bal. (Ilustrasi)

TABANAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, meminta agar hibah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kompensasi atas kebijakan meniadakan pajak hotel dan restoran setara dengan target pajak yang sudah ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan harapan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk meniadakan pajak hotel dan restoran pada 10 destinasi wisata utama di Indonesia selama 6 bulan, dengan kompensasi senilai Rp3,3 triliun ke 10 destinasi tersebut.

“Namanya juga berharap, kan boleh saja mengingat target pajak hotel dan restoran di Kabupaten Tabanan juga cukup besar tahun ini,” tutur Dewa Ayu di Tabanan, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Secara lebih terperinci, Dewa Ayu memaparkan tahun ini Pemerintah Tabanan mematok target penerimaan dari hotel senilai Rp18,4 miliar. Sementara itu, target pajak restoran ditetapkan senilai Rp20,5 miliar.

Target tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target pada 2019 yang dipatok senilai Rp 11,8 miliar untuk pajak hotel dan senilai Rp12 miliar untuk pajak restoran. Dewa Ayu menyebut target tersebut berhasil direalisasikan bahkan melebihi target yang ditetapkan.

“Dari target yang dipasang 2019 lalu, realisasinya untuk pajak hotel mencapai Rp12,7 miliar yang berarti melebihi target. Realisasi pajak restoran juga melebihi dari target yang ditetapkan yaitu menyentuh angka Rp12,5 miliar,” paparnya.

Baca Juga:
Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Lebih lanjut, Kepala Bakueda Tabanan ini mengungkapkan telah menerima surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Surat edaran tersebut mengaskan Bali merupakan salah satu dari 10 destinasi pariwisata yang paling terdampak akibat virus corona.

Dampak terbesar yang paling terasa adalah merosotnya jumlah kunjungan wisatawan terutama asal China. Untuk itu, pemerintah berinisiatif memberikan stimulus berupa peniadaan pajak hotel dan restoran serta diskon maskapai penerbanagan untuk meningkatkan geliat wisata domestik.

Namun, Dewa Ayu berujar masih menunggu aturan resmi dari pusat dan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk itu, saat ini dia belum dapat memastikan berapa besaran anggaran yang akan diperoleh serta bagaimana mekanisme pembagiannya

“Kami juga sudah dimintai data mengenai berapa target pajak hotel dan restoran serta pendapatan asli daerah (PAD) Tabanan oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini masih menunggu tindak lanjut atau regulasi dari pusat dan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkap Dewa Ayu, seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru