KOTA BATAM

Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Maret 2020 | 16:15 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Ilustrasi Kawasan Bebas Batam. 

BATAM, DDTCNews—Kebijakan penghapusan sementara pajak hotel dan restoran mulai 1 Maret 2020 dari pemerintah pusat ternyata masih belum diterapkan di daerah, di antaranya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini terlihat dari sejumlah hotel dan restoran yang tetap memungut pajak pada konsumen mereka. Masih diterapkannya pajak hotel dan restoran ini sontak memicu protes dari para konsumen.

“Kemarin sempat makan di kafe, ternyata masih dipungut pajak restoran dengan tarif 10%. Padahal, sudah jelas pemerintah pusat menerapkan aturan itu per 1 Maret lalu,” ungkap Reni, warga Batam, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dia pun mempertanyakan alasan mengapa pajak hotel dan restoran masih dipungut di Kota Batam pada pihak restoran yang dia kunjungi. Namun, kata Reni, karyawan restoran itu justru tidak tahu dengan wacana penghapusan pajak hotel dan restoran itu.

Alhasil, pungutan terhadap pajak hotel dan restoran masih tetap berlaku. Ketidakselarasan informasi ini sangat disayangkan oleh Reni. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dan daerah seharusnya berjalan beriringan.

“Karyawannya malah tak tahu adanya aturan tersebut. Dan itu tidak hanya satu kafe, namun sejumlah kafe juga begitu,” ujar Reni.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengakui bahwa kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran yang dicanangkan pemerintah pusat memang belum diberlakukan di Batam.

Hal itu dikarenakan belum ada kebijakan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait pemberlakuan penghapusan pajak hotel dan restoran. Saat ini, Pemkot Batam masih menunggu regulasi terkait dengan teknis pelaksanaannya

Apabila pemerintah pusat telah menerbitkan aturan yang jelas, lanjut Ardiwinata, Pemkot Batam akan segera memastikan bahwa pemungut pajak tidak lagi memungut pajak hotel dan restoran hingga 6 bulan ke depan.

“Memang masih berlaku pajak 10%, kami dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah juga masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat, karena belum ada aturan jelasnya,” tutur Ardi dilansir dari Batampos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini