KOTA BATAM

Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Maret 2020 | 16:15 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Ilustrasi Kawasan Bebas Batam. 

BATAM, DDTCNews—Kebijakan penghapusan sementara pajak hotel dan restoran mulai 1 Maret 2020 dari pemerintah pusat ternyata masih belum diterapkan di daerah, di antaranya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini terlihat dari sejumlah hotel dan restoran yang tetap memungut pajak pada konsumen mereka. Masih diterapkannya pajak hotel dan restoran ini sontak memicu protes dari para konsumen.

“Kemarin sempat makan di kafe, ternyata masih dipungut pajak restoran dengan tarif 10%. Padahal, sudah jelas pemerintah pusat menerapkan aturan itu per 1 Maret lalu,” ungkap Reni, warga Batam, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia pun mempertanyakan alasan mengapa pajak hotel dan restoran masih dipungut di Kota Batam pada pihak restoran yang dia kunjungi. Namun, kata Reni, karyawan restoran itu justru tidak tahu dengan wacana penghapusan pajak hotel dan restoran itu.

Alhasil, pungutan terhadap pajak hotel dan restoran masih tetap berlaku. Ketidakselarasan informasi ini sangat disayangkan oleh Reni. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dan daerah seharusnya berjalan beriringan.

“Karyawannya malah tak tahu adanya aturan tersebut. Dan itu tidak hanya satu kafe, namun sejumlah kafe juga begitu,” ujar Reni.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengakui bahwa kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran yang dicanangkan pemerintah pusat memang belum diberlakukan di Batam.

Hal itu dikarenakan belum ada kebijakan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait pemberlakuan penghapusan pajak hotel dan restoran. Saat ini, Pemkot Batam masih menunggu regulasi terkait dengan teknis pelaksanaannya

Apabila pemerintah pusat telah menerbitkan aturan yang jelas, lanjut Ardiwinata, Pemkot Batam akan segera memastikan bahwa pemungut pajak tidak lagi memungut pajak hotel dan restoran hingga 6 bulan ke depan.

“Memang masih berlaku pajak 10%, kami dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah juga masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat, karena belum ada aturan jelasnya,” tutur Ardi dilansir dari Batampos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra