STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:19 WIB
Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Danau Toba, salah satu daerah wisata yang terdampak penyebaran virus Corona.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian negara. Salah satu stimulus tersebut adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata andalan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Lalu, bagaimana caranya? Apakah pemerintah akan menunggu sampai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi terbit, atau pemerintah daerah dan DPRD setempat harus membekukan perda pajak hotel dan restorannya untuk sementara?

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sayang, Airlangga tak menjelaskan hal ini. "Saat ini sedang disiapkan Perpresnya dan akan dilanjutkan dengan pembentukan PMO, Project Management Office," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Airlangga juga tak menjelaskan apakah keberadaan Perpres itu bisa menjadi dasar pembekuan perda pajak hotel dan restoran di daerah-daerah tersebut. Lazimnya, pembuatan perda mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan peraturan presiden.

Ia hanya mengatakan sebagai ganti akibat penerimaan yang hilang itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah senilai total Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain stimulus itu, ada pula stimulus realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata tersebut. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Kemudian ada insentif untuk tiket pesawat wisatawan domestik dan mancanegara. Pemerintah memberi tambahan Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik.

Menurut Airlangga, efektivitas seluruh stimulus itu akan terus dipantau hingga 2 bulan ke depan. "Dampaknya terhadap perekonomian nasional mungkin [terasa] di akhir atau awal April. Pemerintah juga bisa mempertimbangkan stimulan-stimulan yang lain [jika diperlukan]," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN