STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 19:19 WIB
Pajak Hotel dan Restoran 10 Daerah Wisata akan Dihapus, Caranya?

Danau Toba, salah satu daerah wisata yang terdampak penyebaran virus Corona.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona terhadap perekonomian negara. Salah satu stimulus tersebut adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata andalan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Lalu, bagaimana caranya? Apakah pemerintah akan menunggu sampai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi terbit, atau pemerintah daerah dan DPRD setempat harus membekukan perda pajak hotel dan restorannya untuk sementara?

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Sayang, Airlangga tak menjelaskan hal ini. "Saat ini sedang disiapkan Perpresnya dan akan dilanjutkan dengan pembentukan PMO, Project Management Office," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Airlangga juga tak menjelaskan apakah keberadaan Perpres itu bisa menjadi dasar pembekuan perda pajak hotel dan restoran di daerah-daerah tersebut. Lazimnya, pembuatan perda mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan peraturan presiden.

Ia hanya mengatakan sebagai ganti akibat penerimaan yang hilang itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah senilai total Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selain stimulus itu, ada pula stimulus realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata tersebut. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Kemudian ada insentif untuk tiket pesawat wisatawan domestik dan mancanegara. Pemerintah memberi tambahan Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik.

Menurut Airlangga, efektivitas seluruh stimulus itu akan terus dipantau hingga 2 bulan ke depan. "Dampaknya terhadap perekonomian nasional mungkin [terasa] di akhir atau awal April. Pemerintah juga bisa mempertimbangkan stimulan-stimulan yang lain [jika diperlukan]," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra