KP2KP NUNUKAN

Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 16:30 WIB
Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Hasil tangkapan layar dari akun media sosial @pajaknunukan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat. Salah satunya ialah untuk membiayai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembangunan PLBN sudah dimulai sejak 2015. Kala itu, sebanyak 7 PLBN berhasil didirikan. Pada tahap kedua, pemerintah kembali membangun PLBN pada 2019. Saat itu, pemerintah menargetkan pendirian sebanyak 11 PLBN.

“Sebagian besar dana pembangunan atau renovasi PLBN berasal dari pajak,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti dikutip dari bnpp.go.id, PLBN merupakan peningkatan fungsi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang memberikan layanan di bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan.

Terdapat 3 tujuan pembangunan PLBN. Pertama, memperkuat kedaulatan negara. Kedua, meningkatkan keamanan dan pengawasan di perbatasan. Ketiga, memfasilitasi arus barang dan orang secara legal.

Tak hanya itu, PLBN juga berfungsi sebagai pintu gerbang dan pendorong perekonomian. Pemerintah berharap wilayah perbatasan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2024 mencapai Rp2.307,9 triliun. Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai 52,56% dari target APBN senilai Rp1.054,32 triliun.

Realisasi penerimaan pajak secara neto turun 5,75% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, pemerintah menilai kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya