KP2KP NUNUKAN

Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 16:30 WIB
Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Hasil tangkapan layar dari akun media sosial @pajaknunukan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat. Salah satunya ialah untuk membiayai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembangunan PLBN sudah dimulai sejak 2015. Kala itu, sebanyak 7 PLBN berhasil didirikan. Pada tahap kedua, pemerintah kembali membangun PLBN pada 2019. Saat itu, pemerintah menargetkan pendirian sebanyak 11 PLBN.

“Sebagian besar dana pembangunan atau renovasi PLBN berasal dari pajak,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dikutip dari bnpp.go.id, PLBN merupakan peningkatan fungsi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang memberikan layanan di bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan.

Terdapat 3 tujuan pembangunan PLBN. Pertama, memperkuat kedaulatan negara. Kedua, meningkatkan keamanan dan pengawasan di perbatasan. Ketiga, memfasilitasi arus barang dan orang secara legal.

Tak hanya itu, PLBN juga berfungsi sebagai pintu gerbang dan pendorong perekonomian. Pemerintah berharap wilayah perbatasan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2024 mencapai Rp2.307,9 triliun. Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai 52,56% dari target APBN senilai Rp1.054,32 triliun.

Realisasi penerimaan pajak secara neto turun 5,75% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, pemerintah menilai kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja