KP2KP NUNUKAN

Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 16:30 WIB
Pajak Dukung Pengamanan di Wilayah Perbatasan, Ini Kata DJP

Hasil tangkapan layar dari akun media sosial @pajaknunukan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat. Salah satunya ialah untuk membiayai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembangunan PLBN sudah dimulai sejak 2015. Kala itu, sebanyak 7 PLBN berhasil didirikan. Pada tahap kedua, pemerintah kembali membangun PLBN pada 2019. Saat itu, pemerintah menargetkan pendirian sebanyak 11 PLBN.

“Sebagian besar dana pembangunan atau renovasi PLBN berasal dari pajak,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dikutip dari bnpp.go.id, PLBN merupakan peningkatan fungsi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang memberikan layanan di bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan.

Terdapat 3 tujuan pembangunan PLBN. Pertama, memperkuat kedaulatan negara. Kedua, meningkatkan keamanan dan pengawasan di perbatasan. Ketiga, memfasilitasi arus barang dan orang secara legal.

Tak hanya itu, PLBN juga berfungsi sebagai pintu gerbang dan pendorong perekonomian. Pemerintah berharap wilayah perbatasan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2024 mencapai Rp2.307,9 triliun. Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai 52,56% dari target APBN senilai Rp1.054,32 triliun.

Realisasi penerimaan pajak secara neto turun 5,75% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, pemerintah menilai kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra