PRANCIS

Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:46 WIB
Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis akan memulai memajaki penghasilan raksasa digital seperti Google dan Facebook meski kesepakatan global perihal pajak digital belum tercapai.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan tidak ingin berlama-lama menanti konsensus global yang saat ini tengah disusun OECD untuk mulai memajaki penghasilan perusahaan raksasa digital seperti Google dan Facebook.

Menurut Le Maire, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat Negeri Mode tersebut harus bergerak cepat untuk mendapatkan sumber penerimaan baru ke kas negara, sekaligus membiayai penanganan dampak akibat pandemi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Pajak digital kini lebih diperlukan dan kami punya legitimasi untuk melakukan itu pada saat ini,” katanya dikutip Selasa (19/5/2020).

Prancis sebetulnya sudah mengajukan rencana pengenaan pajak digital pada Desember 2018. Kala itu, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan sebesar 3% atas penghasilan Google di Prancis.

Namun kebijakan tersebut urung dilakukan karena mendapat retaliasi dari Amerika Serikat yang mengancam menerapkan tarif tambahan untuk ekspor komoditas Prancis yang masuk ke pasar domestik AS.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Namun komitmen memajaki entitas ekonomi digital tersebut tetap kuat. Apalagi dengan kehadiran pandemi Covid-19 belakangan ini yang menggerus perekonomian, termasuk penerimaan negara.

“Apa yang tengah kami usulkan dengan penundaan ialah untuk menunjukkan niat baik kami melakukan penundaan pembayaran pajak,” ungkapnya dilansir Apple Insider.

Prancis merupakan salah satu negara yang getol untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di negaranya. Ini juga dilakukan untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan perusahaan digital.

Untuk diketahui, perusahaan digital saat ini ramai mendapat kecaman dari mayoritas negara Uni Eropa karena mengalirkan dana ke negara dengan tarif pajak rendah untuk menekan jumlah kewajiban pembayaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN