PRANCIS

Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:46 WIB
Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis akan memulai memajaki penghasilan raksasa digital seperti Google dan Facebook meski kesepakatan global perihal pajak digital belum tercapai.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan tidak ingin berlama-lama menanti konsensus global yang saat ini tengah disusun OECD untuk mulai memajaki penghasilan perusahaan raksasa digital seperti Google dan Facebook.

Menurut Le Maire, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat Negeri Mode tersebut harus bergerak cepat untuk mendapatkan sumber penerimaan baru ke kas negara, sekaligus membiayai penanganan dampak akibat pandemi.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

“Pajak digital kini lebih diperlukan dan kami punya legitimasi untuk melakukan itu pada saat ini,” katanya dikutip Selasa (19/5/2020).

Prancis sebetulnya sudah mengajukan rencana pengenaan pajak digital pada Desember 2018. Kala itu, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan sebesar 3% atas penghasilan Google di Prancis.

Namun kebijakan tersebut urung dilakukan karena mendapat retaliasi dari Amerika Serikat yang mengancam menerapkan tarif tambahan untuk ekspor komoditas Prancis yang masuk ke pasar domestik AS.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Namun komitmen memajaki entitas ekonomi digital tersebut tetap kuat. Apalagi dengan kehadiran pandemi Covid-19 belakangan ini yang menggerus perekonomian, termasuk penerimaan negara.

“Apa yang tengah kami usulkan dengan penundaan ialah untuk menunjukkan niat baik kami melakukan penundaan pembayaran pajak,” ungkapnya dilansir Apple Insider.

Prancis merupakan salah satu negara yang getol untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di negaranya. Ini juga dilakukan untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan perusahaan digital.

Untuk diketahui, perusahaan digital saat ini ramai mendapat kecaman dari mayoritas negara Uni Eropa karena mengalirkan dana ke negara dengan tarif pajak rendah untuk menekan jumlah kewajiban pembayaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini