PRANCIS

Pajak Digital Global Sulit Disepakati, OECD: AS Masih jadi Penghalang

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:34 WIB
Pajak Digital Global Sulit Disepakati, OECD: AS Masih jadi Penghalang

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PRANCIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai meragukan kemungkinan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach dapat tercapai.

Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans khawatir tidak tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital akan memicu aksi unilateral dari berbagai negara.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework akan bertemu pada 8 Oktober 2020 untuk membahas alokasi laba dan nexus dari Pillar 1. Namun, konsensus bisa terhambat oleh AS yang enggan mengadopsi proposal ini," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir Tax Notes International, Saint-Amans menyatakan sangat sulit bagi negara-negara anggota Inclusive Framework untuk mencapai konsensus apabila AS masih menghalang-halangi negosiasi proposal Pillar 1.

"AS menyatakan enggan membahas Pillar 1 sebelum Pemilu. Padahal, kami sudah siap dalam aspek teknis. Kami memiliki blueprint proposal Pillar 1 yang menjadi basis pembahasan pemajakan ekonomi digital pada Oktober 2020," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Sain-Amans, pandemi Covid-19 juga membuat proses negosiasi makin rumit, meski di sisi lain pandemi ini makin menunjukkan betapa pentingnya proposal Pillar 1 untuk segera disepakati secara multilateral.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti diketahui, terdapat banyak negara yang menyatakan akan mengenakan pajak atas perusahaan digital secara unilateral apabila konsensus global atas pajak digital tidak tercapai pada 2020.

Uni Eropa bahkan menyatakan akan menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara mandiri. Partai Buruh di Selandia Baru juga telah menyuarakan pengenaan digital service tax (DST) jika proposal Pillar 1 tidak disepakati pada 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN