PRANCIS

Pajak Digital Global Sulit Disepakati, OECD: AS Masih jadi Penghalang

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:34 WIB
Pajak Digital Global Sulit Disepakati, OECD: AS Masih jadi Penghalang

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PRANCIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai meragukan kemungkinan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach dapat tercapai.

Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans khawatir tidak tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital akan memicu aksi unilateral dari berbagai negara.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework akan bertemu pada 8 Oktober 2020 untuk membahas alokasi laba dan nexus dari Pillar 1. Namun, konsensus bisa terhambat oleh AS yang enggan mengadopsi proposal ini," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir Tax Notes International, Saint-Amans menyatakan sangat sulit bagi negara-negara anggota Inclusive Framework untuk mencapai konsensus apabila AS masih menghalang-halangi negosiasi proposal Pillar 1.

"AS menyatakan enggan membahas Pillar 1 sebelum Pemilu. Padahal, kami sudah siap dalam aspek teknis. Kami memiliki blueprint proposal Pillar 1 yang menjadi basis pembahasan pemajakan ekonomi digital pada Oktober 2020," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Sain-Amans, pandemi Covid-19 juga membuat proses negosiasi makin rumit, meski di sisi lain pandemi ini makin menunjukkan betapa pentingnya proposal Pillar 1 untuk segera disepakati secara multilateral.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti diketahui, terdapat banyak negara yang menyatakan akan mengenakan pajak atas perusahaan digital secara unilateral apabila konsensus global atas pajak digital tidak tercapai pada 2020.

Uni Eropa bahkan menyatakan akan menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara mandiri. Partai Buruh di Selandia Baru juga telah menyuarakan pengenaan digital service tax (DST) jika proposal Pillar 1 tidak disepakati pada 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?