EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 17:40 WIB
Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali posisi Indonesia yang masih menunggu pembahasan konsensus pajak digital di bawah koordinasi OECD/G20.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Namun, sebagai bagian dari lingkungan pajak internasional, Indonesia bersama negara lain masih menyusun formula pemajakan yang dirasa adil. Apalagi, sesuai jadwal, formula itu harus disepakati pada akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Saya ingin sampaikan bahwa kita posisinya mempersiapkan saja. Jadi, ada plan A dan plan B. Nah, kita tetap mengutamakan konsensus. Dalam hal akhir tahun ini konsensus enggak tercapai, ya kita tentu sudah siap dengan skema satunya [PTE],” ujar Hestu dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).

Dia mengungkapkan sebagai bagian dari kebijakan cadangan, skema PTE sudah dibuat oleh beberapa negara lai seperti Inggris, Prancis, Australia, dan India. Skema unilateral ini dijalankan jika skema multilateral lewat konsensus tidak dapat dihasilkan. Simak Kamus ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Sesuai Perpu 1/2020, pengenaan PTE dilakukan jika penerapan pajak penghasilan (PPh) tidak bisa dijalankan karena terbentur status BUT. Penentuan BUT dalam beleid itu juga sudah memasukkan konsep significant economic presence. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menegaskan pengenaan PPh atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengoptimalkan pengenaan PPN terlebih dahulu. Pengenaan pajak tersebut tidak memuat isu double taxation sehingga bisa langsung dijalankan. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat’.

Kendati menunggu konsensus global untuk pengenaan PPh atau PTE, Hestu mengaku penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tetap berlangsung. Pada saat yang sama, otoritas tetap aktif memantau kondisi jalannya pembahasan di bawah koordinasi OECD/G20.

“Karena ini nanti menurut Perpu 1/2020 ini harus ada PP-nya. Kami sedang menyusun PP-nya sambil memantau pembahasan-pembahasan OECD. Kita berharap memang justru ada kesepakatan internasional sehingga fair untuk semuanya. Dalam hal itu enggak akan tercapai, kita sudah siap,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN