EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 17:40 WIB
Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali posisi Indonesia yang masih menunggu pembahasan konsensus pajak digital di bawah koordinasi OECD/G20.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Namun, sebagai bagian dari lingkungan pajak internasional, Indonesia bersama negara lain masih menyusun formula pemajakan yang dirasa adil. Apalagi, sesuai jadwal, formula itu harus disepakati pada akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Saya ingin sampaikan bahwa kita posisinya mempersiapkan saja. Jadi, ada plan A dan plan B. Nah, kita tetap mengutamakan konsensus. Dalam hal akhir tahun ini konsensus enggak tercapai, ya kita tentu sudah siap dengan skema satunya [PTE],” ujar Hestu dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).

Dia mengungkapkan sebagai bagian dari kebijakan cadangan, skema PTE sudah dibuat oleh beberapa negara lai seperti Inggris, Prancis, Australia, dan India. Skema unilateral ini dijalankan jika skema multilateral lewat konsensus tidak dapat dihasilkan. Simak Kamus ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Sesuai Perpu 1/2020, pengenaan PTE dilakukan jika penerapan pajak penghasilan (PPh) tidak bisa dijalankan karena terbentur status BUT. Penentuan BUT dalam beleid itu juga sudah memasukkan konsep significant economic presence. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menegaskan pengenaan PPh atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengoptimalkan pengenaan PPN terlebih dahulu. Pengenaan pajak tersebut tidak memuat isu double taxation sehingga bisa langsung dijalankan. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat’.

Kendati menunggu konsensus global untuk pengenaan PPh atau PTE, Hestu mengaku penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tetap berlangsung. Pada saat yang sama, otoritas tetap aktif memantau kondisi jalannya pembahasan di bawah koordinasi OECD/G20.

“Karena ini nanti menurut Perpu 1/2020 ini harus ada PP-nya. Kami sedang menyusun PP-nya sambil memantau pembahasan-pembahasan OECD. Kita berharap memang justru ada kesepakatan internasional sehingga fair untuk semuanya. Dalam hal itu enggak akan tercapai, kita sudah siap,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses