AFRIKA SELATAN

Pajak Digital Berpotensi Bertabrakan dengan Perjanjian Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 November 2020 | 10:01 WIB
Pajak Digital Berpotensi Bertabrakan dengan Perjanjian Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Rencana Pemerintah Afrika Selatan untuk menerapkan pajak digital atau digital service tax (DST) secara unilateral tanpa menunggu konsensus global berpotensi terhalang oleh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Praktisi perpajakan dari Bowmans, Wally Horak, mengatakan P3B hanya memungkinkan yurisdiksi pasar untuk mengenakan pajak atas residen dari yurisdiksi domisili sepanjang wajib pajak tersebut memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Benturan norma DST dan P3B berpotensi menciptakan ketidakpastian dan sengketa. "Sengketa bisa terjadi terutama dengan perusahaan digital Amerika Serikat (AS). Ada indikasi AS mendorong perusahaan digital memerkarakan DST ke pengadilan," ujar Horak, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Menurut Horak, potensi terjadinya sengketa perpajakan inilah yang membuat banyak negara mengundur tanggal pemberlakuan DST di yurisdiksinya masing-masing.

Oleh karena itu, pemerintah diusulkan untuk tetap menunggu tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach untuk menghindari sengketa dan menjamin kepatuhan perusahaan digital, terutama yang berasal dari AS.

Sembari menunggu tercapainya konsensus yang ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan 2021, Horak menyarankan pemerintah untuk merancang klausul baru yang memungkinkan pengenaan pajak atas penghasilan nonresiden dari penjualan produk digital di yurisdiksi Afrika Selatan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Sebelumnya, Fourth Industrial Revolution (4IR) Commission mengusulkan kepada pemerintah untuk mulai mengenakan DST. Presiden 4IR Commission Cyril Ramaphosa mengatakan pemerintah perlu mencontoh pengenaan DST yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Di Turki, tarif DST ditetapkan sebesar 7,5% dan dikenakan atas omzet perusahaan digital asing di negara tersebut. "Pembangunan dan subsidi yang direncanakan hanya bisa didukung bila pemerintah mencegah praktik penghindaran pajak," ujarnya seperti dilansir businesstech.co.za.

Menurut 4IR, perusahaan digital di Afrika Selatan mengalami pertumbuhan yang eksponensial selama beberapa tahun terakhir. Perlu ada kebijakan perpajakan khusus untuk sepenuhnya menangkap potensi pajak dari operasi perusahaan digital di Afrika Selatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya