Ilustrasi.
PRETORIA, DDTCNews - Rencana Pemerintah Afrika Selatan untuk menerapkan pajak digital atau digital service tax (DST) secara unilateral tanpa menunggu konsensus global berpotensi terhalang oleh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Praktisi perpajakan dari Bowmans, Wally Horak, mengatakan P3B hanya memungkinkan yurisdiksi pasar untuk mengenakan pajak atas residen dari yurisdiksi domisili sepanjang wajib pajak tersebut memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.
Benturan norma DST dan P3B berpotensi menciptakan ketidakpastian dan sengketa. "Sengketa bisa terjadi terutama dengan perusahaan digital Amerika Serikat (AS). Ada indikasi AS mendorong perusahaan digital memerkarakan DST ke pengadilan," ujar Horak, dikutip Kamis (12/11/2020).
Menurut Horak, potensi terjadinya sengketa perpajakan inilah yang membuat banyak negara mengundur tanggal pemberlakuan DST di yurisdiksinya masing-masing.
Oleh karena itu, pemerintah diusulkan untuk tetap menunggu tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach untuk menghindari sengketa dan menjamin kepatuhan perusahaan digital, terutama yang berasal dari AS.
Sembari menunggu tercapainya konsensus yang ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan 2021, Horak menyarankan pemerintah untuk merancang klausul baru yang memungkinkan pengenaan pajak atas penghasilan nonresiden dari penjualan produk digital di yurisdiksi Afrika Selatan.
Sebelumnya, Fourth Industrial Revolution (4IR) Commission mengusulkan kepada pemerintah untuk mulai mengenakan DST. Presiden 4IR Commission Cyril Ramaphosa mengatakan pemerintah perlu mencontoh pengenaan DST yang telah berlaku sejak Maret 2020.
Di Turki, tarif DST ditetapkan sebesar 7,5% dan dikenakan atas omzet perusahaan digital asing di negara tersebut. "Pembangunan dan subsidi yang direncanakan hanya bisa didukung bila pemerintah mencegah praktik penghindaran pajak," ujarnya seperti dilansir businesstech.co.za.
Menurut 4IR, perusahaan digital di Afrika Selatan mengalami pertumbuhan yang eksponensial selama beberapa tahun terakhir. Perlu ada kebijakan perpajakan khusus untuk sepenuhnya menangkap potensi pajak dari operasi perusahaan digital di Afrika Selatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.