AFRIKA SELATAN

Pajak Digital Berpotensi Bertabrakan dengan Perjanjian Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 November 2020 | 10:01 WIB
Pajak Digital Berpotensi Bertabrakan dengan Perjanjian Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Rencana Pemerintah Afrika Selatan untuk menerapkan pajak digital atau digital service tax (DST) secara unilateral tanpa menunggu konsensus global berpotensi terhalang oleh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Praktisi perpajakan dari Bowmans, Wally Horak, mengatakan P3B hanya memungkinkan yurisdiksi pasar untuk mengenakan pajak atas residen dari yurisdiksi domisili sepanjang wajib pajak tersebut memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Benturan norma DST dan P3B berpotensi menciptakan ketidakpastian dan sengketa. "Sengketa bisa terjadi terutama dengan perusahaan digital Amerika Serikat (AS). Ada indikasi AS mendorong perusahaan digital memerkarakan DST ke pengadilan," ujar Horak, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Menurut Horak, potensi terjadinya sengketa perpajakan inilah yang membuat banyak negara mengundur tanggal pemberlakuan DST di yurisdiksinya masing-masing.

Oleh karena itu, pemerintah diusulkan untuk tetap menunggu tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach untuk menghindari sengketa dan menjamin kepatuhan perusahaan digital, terutama yang berasal dari AS.

Sembari menunggu tercapainya konsensus yang ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan 2021, Horak menyarankan pemerintah untuk merancang klausul baru yang memungkinkan pengenaan pajak atas penghasilan nonresiden dari penjualan produk digital di yurisdiksi Afrika Selatan.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Sebelumnya, Fourth Industrial Revolution (4IR) Commission mengusulkan kepada pemerintah untuk mulai mengenakan DST. Presiden 4IR Commission Cyril Ramaphosa mengatakan pemerintah perlu mencontoh pengenaan DST yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Di Turki, tarif DST ditetapkan sebesar 7,5% dan dikenakan atas omzet perusahaan digital asing di negara tersebut. "Pembangunan dan subsidi yang direncanakan hanya bisa didukung bila pemerintah mencegah praktik penghindaran pajak," ujarnya seperti dilansir businesstech.co.za.

Menurut 4IR, perusahaan digital di Afrika Selatan mengalami pertumbuhan yang eksponensial selama beberapa tahun terakhir. Perlu ada kebijakan perpajakan khusus untuk sepenuhnya menangkap potensi pajak dari operasi perusahaan digital di Afrika Selatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?