INGGRIS

Pajak Digital Berlaku, Google dan Amazon Mulai Naikkan Tarif Layanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 10:45 WIB
Pajak Digital Berlaku, Google dan Amazon Mulai Naikkan Tarif Layanan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital multinasional mendorong tercapainya konsensus global pajak digital. Menurut mereka, opsi tersebut jauh lebih baik daripada menghadapi banyak aksi unilateral dari berbagai negara.

Jubir Google Inggris mengatakan perombakan rezim perpajakan internasional sudah urgensi. Menurutnya, kerangka kerja perpajakan tersebut perlu dirombak untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam transaksi bisnis.

"Perusahaan akan terus mendorong pemerintah secara global untuk fokus pada reformasi pajak internasional daripada menerapkan pungutan sepihak yang baru," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pendapat serupa diutarakan Amazon. Raksasa e-commerce asal AS itu mendukung penuh konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital. Menurutnya, aksi unilateral pajak akan membuat proses bisnis perusahaan teknologi rumit.

Selain itu, aksi unilateral pajak digital juga cenderung meningkatkan biaya konsumen untuk mendapatkan layanan atau jasa ekonomi digital. Pasalnya, beban pajak dari aksi unilateral tidak ditanggung oleh perusahaan tapi dialihkan untuk menjadi beban konsumen.

"Kami mendorong pemerintah mengejar kesepakatan global tentang perpajakan ekonomi digital pada tingkat OECD, ini lebih baik daripada pajak sepihak sehingga aturan akan konsisten di seluruh negara, lebih jelas dan adil untuk bisnis," sebut Jubir Amazon.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk diketahui, Google saat ini menghadapi kebijakan pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang mulai diterapkan di Inggris. Imbasnya, Google meningkatkan biaya hingga 2% untuk semua iklan yang dibeli pada platform Google Ads dan Youtube.

Hal serupa juga dilakukan Apple yang mengubah skema pembayaran biaya langganan pengembang aplikasi di App Store yang tidak hanya dikenakan PPN 20%, tetapi ditambah dengan pajak ekstra 2%.

Amazon juga merespons aksi unilateral Inggris. Korporasi meningkatkan biaya kepada para pelapak dan pihak ketiga yang berasal dari Inggris dengan tambahan biaya 2%. Tambahan biaya ini mulai berlaku pada 1 September 2020.

"Pajak layanan digital (DST) meningkatkan biaya iklan digital," ungkap Jubir Google Inggris dilansir The Verge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN