Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Dalam beleid ini, otoritas merinci bentuk dan sumber penghasilan dari luar negeri, termasuk trust, yang pajaknya dapat dikreditkan.
Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Ketentuan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
Dalam beleid terdahulu, otoritas hanya menyebut penghasilan yang berasal dari luar negeri mencakup penghasilan dari usaha, penghasilan lain, dan penghasilan berupa dividen. Pajak dari ketiga cakupan penghasilan tersebut masuk menjadi bagian penghasilan kena pajak terutang wajib pajak (WP) di dalam negeri.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, pemerintah merinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri. Namun, tata cara pengkreditan PPh berupa dividen dipisah dan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017.
Adapun rincian bentuk dan penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:
Trust, sesuai beleid tersebut, didefinisikan sebagai skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian itu antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.