KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dari Penghasilan Luar Negeri Ini Bisa Dikreditkan

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 08 Januari 2019 | 11:42 WIB
Pajak dari Penghasilan Luar Negeri Ini Bisa Dikreditkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Dalam beleid ini, otoritas merinci bentuk dan sumber penghasilan dari luar negeri, termasuk trust, yang pajaknya dapat dikreditkan.

Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Ketentuan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid terdahulu, otoritas hanya menyebut penghasilan yang berasal dari luar negeri mencakup penghasilan dari usaha, penghasilan lain, dan penghasilan berupa dividen. Pajak dari ketiga cakupan penghasilan tersebut masuk menjadi bagian penghasilan kena pajak terutang wajib pajak (WP) di dalam negeri.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, pemerintah merinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri. Namun, tata cara pengkreditan PPh berupa dividen dipisah dan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017.

Adapun rincian bentuk dan penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:

  1. Penghasilan – termasuk keuntungan pengalihan – dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan,
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa dari penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  3. Penghasilan berupa sewa dari penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak,
  4. Penghasilan berupa imbalan terkait dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada,
  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada,
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. BUT mencakup cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
  9. Penentuan sumber penghasilan di luar negeri lainnya menggunakan prinsip penentuan sumber pada delapan poin sebelumnya.
  10. Penghasilan dapat berasal dari trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan.

Trust, sesuai beleid tersebut, didefinisikan sebagai skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian itu antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:44 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU PPSK Bisa Dukung Family Office, Sri Mulyani Singgung Trust Fund

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Masukan dari Kegiatan Membangun Sendiri, Apakah Bisa Dikreditkan?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra