PAJAK INTERNASIONAL

Pajak dalam Keputusan Bisnis Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 11:02 WIB
Pajak dalam Keputusan Bisnis Lintas Batas

KONDISI perpajakan suatu negara menjadi salah satu pertimbangan yang sangat penting bagi pengusaha yang akan memulai usahanya di luar negeri. Sejalan dengan hal tersebut, perpajakan juga merupakan salah satu subjek paling rumit yang selalu menyita perhatian dunia bisnis internasional.

Tidak jarang aktivitas bisnis lintas batas (cross-border) negara dikenakan pajak di lebih dari satu yurisdiksi. Pertama dari negara sumber di mana investasi ditanamkan dan kedua dikenakan di negara asal investor. Lantas bagaimana cara perusahaan yang memiliki usaha lintas batas menghindari terjadinya pajak berganda (double taxation)?

Buku yang berjudul International Company Taxation and Tax Planning ini menyajikan pandangan dari berbagai permasalahan pajak internasional dan dapat digunakan sebagai panduan bagi para praktisi pajak serta sebagai referensi bagi akademisi, baik pelajar maupun pengajar.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Menurut Dieter Enders & Christoph Spengel yang merupakan penulis dari buku ini, untuk menghindari terjadinya pajak berganda, perusahaan harus bisa beradaptasi dengan kondisi perpajakan di berbagai negara dengan tanpa merugikan aktivitas bisnis yang dilakukan, salah satu caranya adalah dengan melakukan tax planning.

Masing-masing bagian dalam buku ini menyampaikan pengertian komprehensif mengenai perpajakan dalam bisnis lintas batas di seluruh dunia. Dengan demikian, pembaca akan dapat mengevaluasi dampak dari pengenaan pajak atas aktivitas bisnis di dalam dan luar negeri serta dapat membantu pembaca untuk memilih perencanaan pajak terbaik yang dapat dilakukannya.

Buku ini dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu, Taxation of Business and Individuals – An International Comparison, International Business Taxation, dan terakhir International Tax Planning.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Pada bagian pertama, pembaca akan diarahkan untuk dapat mengerti tentang bagaimana pajak mampu mengevaluasi peluang perencanaan pajak yang ditawarkan oleh hukum pajak dalam negeri di berbagai negara.

Sedangkan, bagian kedua menjelaskan mengenai dasar-dasar perpajakan internasional, penyebab terjadinya pajak berganda dan beberapa metode penghindaran pajak berganda. Pembaca juga akan mendapatkan gambaran bagaimana perusahaan multinasional mengambil kesempatan dari adanya beban pajak yang menyimpang.

Pada bagian terakhir, tentang perencanaan pajak internasional, pembaca akan mendapatkan gambaran mengenai bagaimana pajak dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam aktivitas bisnis.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Buku ini juga menunjukkan mengapa tax treaty dan mekanisme lainnya tidak cukup untuk mengatasi terjadinya pengenaan pajak berganda pada aktivitas bisnis lintas batas. Untuk itulah, perencanaan pajak perlu dilakukan dalam kegiatan bisnis tersebut.

Secara keseluruhan buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembaca untuk membedakan perencanaan pajak legal yang dilakukan dalam bisnis lintas batas dan skema tax avoidance yang mendapatkan kecaman keras dari banyak pihak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko