PAJAK INTERNASIONAL

Pajak dalam Keputusan Bisnis Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 11:02 WIB
Pajak dalam Keputusan Bisnis Lintas Batas

KONDISI perpajakan suatu negara menjadi salah satu pertimbangan yang sangat penting bagi pengusaha yang akan memulai usahanya di luar negeri. Sejalan dengan hal tersebut, perpajakan juga merupakan salah satu subjek paling rumit yang selalu menyita perhatian dunia bisnis internasional.

Tidak jarang aktivitas bisnis lintas batas (cross-border) negara dikenakan pajak di lebih dari satu yurisdiksi. Pertama dari negara sumber di mana investasi ditanamkan dan kedua dikenakan di negara asal investor. Lantas bagaimana cara perusahaan yang memiliki usaha lintas batas menghindari terjadinya pajak berganda (double taxation)?

Buku yang berjudul International Company Taxation and Tax Planning ini menyajikan pandangan dari berbagai permasalahan pajak internasional dan dapat digunakan sebagai panduan bagi para praktisi pajak serta sebagai referensi bagi akademisi, baik pelajar maupun pengajar.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut Dieter Enders & Christoph Spengel yang merupakan penulis dari buku ini, untuk menghindari terjadinya pajak berganda, perusahaan harus bisa beradaptasi dengan kondisi perpajakan di berbagai negara dengan tanpa merugikan aktivitas bisnis yang dilakukan, salah satu caranya adalah dengan melakukan tax planning.

Masing-masing bagian dalam buku ini menyampaikan pengertian komprehensif mengenai perpajakan dalam bisnis lintas batas di seluruh dunia. Dengan demikian, pembaca akan dapat mengevaluasi dampak dari pengenaan pajak atas aktivitas bisnis di dalam dan luar negeri serta dapat membantu pembaca untuk memilih perencanaan pajak terbaik yang dapat dilakukannya.

Buku ini dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu, Taxation of Business and Individuals – An International Comparison, International Business Taxation, dan terakhir International Tax Planning.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pada bagian pertama, pembaca akan diarahkan untuk dapat mengerti tentang bagaimana pajak mampu mengevaluasi peluang perencanaan pajak yang ditawarkan oleh hukum pajak dalam negeri di berbagai negara.

Sedangkan, bagian kedua menjelaskan mengenai dasar-dasar perpajakan internasional, penyebab terjadinya pajak berganda dan beberapa metode penghindaran pajak berganda. Pembaca juga akan mendapatkan gambaran bagaimana perusahaan multinasional mengambil kesempatan dari adanya beban pajak yang menyimpang.

Pada bagian terakhir, tentang perencanaan pajak internasional, pembaca akan mendapatkan gambaran mengenai bagaimana pajak dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam aktivitas bisnis.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Buku ini juga menunjukkan mengapa tax treaty dan mekanisme lainnya tidak cukup untuk mengatasi terjadinya pengenaan pajak berganda pada aktivitas bisnis lintas batas. Untuk itulah, perencanaan pajak perlu dilakukan dalam kegiatan bisnis tersebut.

Secara keseluruhan buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembaca untuk membedakan perencanaan pajak legal yang dilakukan dalam bisnis lintas batas dan skema tax avoidance yang mendapatkan kecaman keras dari banyak pihak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu