UU HKPD

Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap keberadaan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat mendorong kolaborasi pendanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan kolaborasi diperlukan mengingat pendapatan di daerah tidak dapat ditingkatkan terlalu tinggi karena mayoritas jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak konsumsi.

"Pendapatan daerah hampir semua berhubungan dengan konsumsi. Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tidak berkorelasi langsung dengan investasi. Berbeda dengan pajak pusat seperti PPN dan PPh," ujar Sumarno dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh provinsi. Pajak-pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota juga mayoritas adalah pajak yang berbasis konsumsi.

Oleh karena itu, sinergi pendanaan diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan di tengah APBD pada daerah-daerah tertentu yang terbatas.

Pada UU HPKD, terdapat landasan hukum yang mendukung sinergi pendanaan pembangunan dari APBN dan non-APBD. Contoh sumber pendanaan non-APBD antara lain dari BUMN atau BUMD, KPBU, atau belanja kementerian pusat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Harapannya, imbuh Sumarno, penyediaan infrastruktur dan penyelenggaraan program prioritas dapat diakselerasi. Selain mendukung pembangunan di daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pendanaan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja