UU HKPD

Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap keberadaan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat mendorong kolaborasi pendanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan kolaborasi diperlukan mengingat pendapatan di daerah tidak dapat ditingkatkan terlalu tinggi karena mayoritas jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak konsumsi.

"Pendapatan daerah hampir semua berhubungan dengan konsumsi. Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tidak berkorelasi langsung dengan investasi. Berbeda dengan pajak pusat seperti PPN dan PPh," ujar Sumarno dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh provinsi. Pajak-pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota juga mayoritas adalah pajak yang berbasis konsumsi.

Oleh karena itu, sinergi pendanaan diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan di tengah APBD pada daerah-daerah tertentu yang terbatas.

Pada UU HPKD, terdapat landasan hukum yang mendukung sinergi pendanaan pembangunan dari APBN dan non-APBD. Contoh sumber pendanaan non-APBD antara lain dari BUMN atau BUMD, KPBU, atau belanja kementerian pusat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Harapannya, imbuh Sumarno, penyediaan infrastruktur dan penyelenggaraan program prioritas dapat diakselerasi. Selain mendukung pembangunan di daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pendanaan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?