SINGAPURA

Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 16:15 WIB
Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

SINGAPURA, DDTCNews – Bandara Internasional Singapura, Changi Airport, menaikkan pajak bandara (airport tax) dari SGD34 menjadi SGD47,3 bagi penumpang yang terbang ke luar wilayah Singapura. Peningkatan itu dalam rangka mendanai rencana ekspansi besar bandara, sehingga memperkuat status negeri singa sebagai hub penerbangan utama.

Wakil Presiden Regional International Air Transport Association (IATA) Asia Pasifik Conrad Clifford mengatakan peningkatan pungutan itu memaksa penumpang dan maskapai membayar pajak lebih banyak untuk berbagai layanan dan fasilitas yang mungkin tidak akan dimanfaatkan secara optimal.

“Hal ini tidak adil karena memungut biaya tambahan dari penumpang dan maskapai atas berbagai fasilitas yang mungkin ke depan tidak akan digunakan meski sudah disediakan. Hal ini pun bertentangan dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) terkait pembayaran biaya tambahan hanya untuk layanan yang benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya di Singapura, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Menurutnya kebijakan itu hanya akan meningkatkan biaya penumpang dan berdampak negatif pada perjalanan pariwisata, bahkan juga terhadap perekonomian Singapura. “Peningkatan airport tax juga bisa mempengaruhi kelayakan finansial layanan bandara, baik dari dan ke Singapura,” paparnya.

Adapun biaya keberangkatan terdiri dari biaya layanan penumpang, keamanan, retribusi penerbangan dan retribusi pembangunan bandara baru. Lalu transit penumpang juga harus membayar lebih dari S$3 untuk setiap penerbangan dan dimasukkan ke dalam tarif penerbangan yang tercantum dalam tiket, serta maskapai juga harus membayar lebih untuk biaya parkir dan pendaratan pesawat terbang.

Berdasarkan data, biaya keseluruhan yang harus dibayarkan setiap penumpang dengan tujuan Singapura yaitu mencapai S$47,3 atau setara Rp510 ribu dan biaya untuk penumpang transit Singapura mencapai S$9 atau setara Rp97 ribu. Kenaikan itu akan terus berlanjut hingga 1 April 2024 dengan jumlah biaya keberangkatan untuk penumpang dari bandara Changi menjadi S$62,3 atau setara Rp671 ribu.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

Di samping itu, Dirjen Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) Kevin Shum menjelaskan bandara Changi merupakan sebuah investasi untuk mengamankan dan memperbaiki masa depan Singapura. Maka lalu lintas udara atau jadwal penerbangan harus bisa semakin diperbanyak.

“Pada saat yang sama, kami ingin menyambungkan pertumbuhan kawasan ini. Kami melakukan semua ini untuk memastikan Singapura tetap menjadi pusat penerbangan utama di wilayah ini,” papar Kevin.

Kevin lebih lanjut menyatakan kapasitas penanganan bandara Changi saat ini sebesar 85 juta penumpang per tahun dan diperkirakan akan dimanfaatkan sepenuhnya pada akhir tahun 2020.

"Tanpa perluasan lebih lanjut, standar layanan bandara ini mungkin turun, bahkan diiringi penumpang yang mengalami penundaan penerbangan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN