SINGAPURA

Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 16:15 WIB
Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

SINGAPURA, DDTCNews – Bandara Internasional Singapura, Changi Airport, menaikkan pajak bandara (airport tax) dari SGD34 menjadi SGD47,3 bagi penumpang yang terbang ke luar wilayah Singapura. Peningkatan itu dalam rangka mendanai rencana ekspansi besar bandara, sehingga memperkuat status negeri singa sebagai hub penerbangan utama.

Wakil Presiden Regional International Air Transport Association (IATA) Asia Pasifik Conrad Clifford mengatakan peningkatan pungutan itu memaksa penumpang dan maskapai membayar pajak lebih banyak untuk berbagai layanan dan fasilitas yang mungkin tidak akan dimanfaatkan secara optimal.

“Hal ini tidak adil karena memungut biaya tambahan dari penumpang dan maskapai atas berbagai fasilitas yang mungkin ke depan tidak akan digunakan meski sudah disediakan. Hal ini pun bertentangan dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) terkait pembayaran biaya tambahan hanya untuk layanan yang benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya di Singapura, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Menurutnya kebijakan itu hanya akan meningkatkan biaya penumpang dan berdampak negatif pada perjalanan pariwisata, bahkan juga terhadap perekonomian Singapura. “Peningkatan airport tax juga bisa mempengaruhi kelayakan finansial layanan bandara, baik dari dan ke Singapura,” paparnya.

Adapun biaya keberangkatan terdiri dari biaya layanan penumpang, keamanan, retribusi penerbangan dan retribusi pembangunan bandara baru. Lalu transit penumpang juga harus membayar lebih dari S$3 untuk setiap penerbangan dan dimasukkan ke dalam tarif penerbangan yang tercantum dalam tiket, serta maskapai juga harus membayar lebih untuk biaya parkir dan pendaratan pesawat terbang.

Berdasarkan data, biaya keseluruhan yang harus dibayarkan setiap penumpang dengan tujuan Singapura yaitu mencapai S$47,3 atau setara Rp510 ribu dan biaya untuk penumpang transit Singapura mencapai S$9 atau setara Rp97 ribu. Kenaikan itu akan terus berlanjut hingga 1 April 2024 dengan jumlah biaya keberangkatan untuk penumpang dari bandara Changi menjadi S$62,3 atau setara Rp671 ribu.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Di samping itu, Dirjen Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) Kevin Shum menjelaskan bandara Changi merupakan sebuah investasi untuk mengamankan dan memperbaiki masa depan Singapura. Maka lalu lintas udara atau jadwal penerbangan harus bisa semakin diperbanyak.

“Pada saat yang sama, kami ingin menyambungkan pertumbuhan kawasan ini. Kami melakukan semua ini untuk memastikan Singapura tetap menjadi pusat penerbangan utama di wilayah ini,” papar Kevin.

Kevin lebih lanjut menyatakan kapasitas penanganan bandara Changi saat ini sebesar 85 juta penumpang per tahun dan diperkirakan akan dimanfaatkan sepenuhnya pada akhir tahun 2020.

"Tanpa perluasan lebih lanjut, standar layanan bandara ini mungkin turun, bahkan diiringi penumpang yang mengalami penundaan penerbangan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra