BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 10:35 WIB
Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah berupaya untuk mempermudah mekanisme akses data perbankan. Berita tersebut mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Jumat (13/17).

Meskipun belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan, Ditjen Pajak akan membuat sistem khusus secara elektronik yang membuat permintaan data perbankan menjadi lebih mudah.

Kasubdit Peraturan KUP & Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat mengatakan dengan adanya kemudahan sistem ini, nantinya perluasan akses data perbankan akan dijadikan pembanding dalam melakukan pengawasan kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang akan melakukan proses investigasi penuh atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017 dan kenaikan tarif PPN rokok yang berdampak pada kenaikan APBN 2017 sebesar Rp1,3 triliun. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Lakukan Investigasi Penuh Pada Perusahaan Google

Ditjen Pajak akan memulai proses investigasi penuh (full investigation) atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017. Hal ini akan dilakukan jika Google tak kunjung menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap kepada Otoritas Pajak. Jika dokumen lengkap tidak segera diberikan, proses pemeriksaan pajak Google akan naik ke full investigation dengan denda bunga sebesar 400%.

  • Data Ditjen Pajak & Bea Cukai Akan Digabung

Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan mensinergikan datanya yang direncanakan akan rampung pada kuartal I/2017. Pada tahap awal, sinergi ini akan dilakukan dengan membentuk single ID antara nompr pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah terbentuk single ID, langkah selanjutnya adalah rekonsiliasi semua transaksi yang ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kemudian, sinergi ini juga akan dilakukan dari segi kebijakan serta sisi operasionalnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • PPN Rokok Naik, APBN Bertambah Rp1,3 T

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 9,1% diprediksi akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp1,3 triliun pada tahun ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN produk hasil tembakau sebesar 0,4% tersebut diperkirakan bakal menyumbang penerimaan lebih dari Rp1 triliun.

  • Pelaporan APBD Semakin Cepat

Pelaporan anggaran dan belanja pemerintah daerah terutama provinsi kepada pemerintah pusat semakin cepat. Hal ini tercermin APBD yang masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2017. Dirketur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan tren penyampaian APBD oleh pemda semakin membaik dari sisi ketepatan waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6