BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 10:35 WIB
Pajak Bakal Lebih Mudah Akses Data Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah berupaya untuk mempermudah mekanisme akses data perbankan. Berita tersebut mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Jumat (13/17).

Meskipun belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan, Ditjen Pajak akan membuat sistem khusus secara elektronik yang membuat permintaan data perbankan menjadi lebih mudah.

Kasubdit Peraturan KUP & Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat mengatakan dengan adanya kemudahan sistem ini, nantinya perluasan akses data perbankan akan dijadikan pembanding dalam melakukan pengawasan kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang akan melakukan proses investigasi penuh atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017 dan kenaikan tarif PPN rokok yang berdampak pada kenaikan APBN 2017 sebesar Rp1,3 triliun. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Lakukan Investigasi Penuh Pada Perusahaan Google

Ditjen Pajak akan memulai proses investigasi penuh (full investigation) atas tunggakan pajak Google mulai Februari 2017. Hal ini akan dilakukan jika Google tak kunjung menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap kepada Otoritas Pajak. Jika dokumen lengkap tidak segera diberikan, proses pemeriksaan pajak Google akan naik ke full investigation dengan denda bunga sebesar 400%.

  • Data Ditjen Pajak & Bea Cukai Akan Digabung

Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan mensinergikan datanya yang direncanakan akan rampung pada kuartal I/2017. Pada tahap awal, sinergi ini akan dilakukan dengan membentuk single ID antara nompr pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah terbentuk single ID, langkah selanjutnya adalah rekonsiliasi semua transaksi yang ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kemudian, sinergi ini juga akan dilakukan dari segi kebijakan serta sisi operasionalnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • PPN Rokok Naik, APBN Bertambah Rp1,3 T

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 9,1% diprediksi akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp1,3 triliun pada tahun ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN produk hasil tembakau sebesar 0,4% tersebut diperkirakan bakal menyumbang penerimaan lebih dari Rp1 triliun.

  • Pelaporan APBD Semakin Cepat

Pelaporan anggaran dan belanja pemerintah daerah terutama provinsi kepada pemerintah pusat semakin cepat. Hal ini tercermin APBD yang masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2017. Dirketur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan tren penyampaian APBD oleh pemda semakin membaik dari sisi ketepatan waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak