Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat dalam proses pembongkaran jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi pajak alat berat (PAB).
Adapun salah satu regulasi yang dibutuhkan adalah peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang memerinci nilai jual alat berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB.
"Sepanjang ada usulan harga alat berat baru dari APM, permendagri akan disesuaikan kembali tetapi hanya lampirannya saja," ujar Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kamis (22/6/2023).
Untuk saat ini, Kemendagri memang sudah menerbitkan Permendagri 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Walau demikian, lampiran dari Permendagri 6/2023 masih belum mencantumkan daftar NJAB.
Permendagri 6/2023 hanya memuat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sedan, jeep, minibus, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, microbus, bus, pick up, pick up box, blind van, light truck, truck, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, dan sepeda motor roda tiga penumpang.
Budi mengatakan hingga saat ini masih belum ada usulan dari APM mengenai harga alat baru yang menjadi dasar pengenaan PAB.
Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU HKPD. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat.
Alat berat yang dimaksud di atas mencakup pekerjaan konstruksi dan teknil sipil yang dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, serta tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu. Penggunaan alat berat termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.
Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.
Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemerintah provinsi (pemprov) bakal mulai memungut PAB pada 5 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.