OLIVER WENDELL HOLMES JR:

'Pajak Adalah Ongkos Peradaban'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 19:23 WIB
'Pajak Adalah Ongkos Peradaban'

Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr

Pajak itu mungkin jadi peluru runcing
Ke pangkal aortanya dibidikkan mendesing
(Taufik Ismail, 1998)

PAJAK adalah ongkos peradaban. Itu tulisan yang dipahat besar-besar di atas gerbang masuk utama Kantor Pusat Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) di Washington DC. Kita tahu, di dunia ini memang tidak banyak yang gratis. Hampir semuanya bayar. Apalagi di Amerika.

Mungkin di tahun 1927, ketika Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr menulis kalimat itu, yang ada di kepalanya adalah jalanan yang necis, lantai museum yang sepi dan dingin, suara mesin ketik di kantor jawatan yang tenang, atau harum uap kopi pagi di sebuah meja mahkamah yang tertib.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kalimat “Taxes are what we pay for civilized society, including the chance to insure” yang jadi bagian dissenting opinion­-nya dalam sengketa pajak antara perusahaan tembakau Filipina dan IRS di tahun itu jelas ditulis dengan harapan besar, bahwa uang pajak akan dipakai untuk memperbaiki layanan publik.

Karena itu, rasanya ia tidak berpikir tentang ‘tangan tak terlihat’ yang membuat para mafia Amerika-Italia menggelapkan uang pajaknya. “Hakim Agung Holmes benar bahwa pajak itu ongkos peradaban. Sayang terlalu banyak orang yang minta diskon,” kata Presiden Roosevelt di tahun 1937.

Hakim Holmes niscaya juga tidak berpikir bahwa uang pajak itu dibelikan bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Ia juga tidak akan membayangkan situasi Jakarta yang ruwet di tahun 1966, saat seorang demonstran mati ditembak dari peluru yang dibeli dari uang pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Memang. Betapa tak adilnya aturan yang bisa memaksa seseorang membayar sejumlah uang tertentu dari hasil keringatnya sendiri, lalu uang itu digunakan untuk menggaji orang-orang yang pekerjaannya membuat hidup mereka yang sudah membayar tadi menjadi lebih ruwet dan susah.

Jangan salah. Amerika di tahun 1927 adalah Amerika yang masih memiliki banyak uang kontan yang melimpah ruah, dengan tarif pajak rata-rata hanya 3,5%. Bahkan, kasus pajak di mana Hakim Holmes menuliskan kalimatnya itu adalah kasus pajak dengan sengketa tarif hanya sebesar 1%.

Hari ini, Amerika adalah negara dengan utang lebih dari US$20 triliun, dan mereka terus meminjam uang hanya untuk membayar bunga dari pokok yang sudah mereka pinjam, dan itu pun masih kurang. Itulah sebabnya tarif pajak mereka lumayan tinggi, 10,5% untuk orang pribadi dan 40% untuk badan.

Karena itu kita tahu kenyataannya. Peradaban yang diongkosi pajak itu tak sepenuhnya beradab. Logika kalimat Hakim Holmes yang populer itu sebangun dengan kalimat ‘perang adalah ongkos perdamaian’ atau ‘utang adalah ongkos pertumbuhan’, yang kadang sengaja disebarluaskan untuk mengaburkan kebenaran. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja