DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Penyesuaian Ketentuan Fasilitas PPN PP 49/2022 di Webinar Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:01 WIB
Pahami Penyesuaian Ketentuan Fasilitas PPN PP 49/2022 di Webinar Ini

Tax update webinar: Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Diberlakukannya pembaruan klaster PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak 1 April 2022 lalu telah membuka babak baru kebijakan PPN. 

Sebagai turunan dari UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 per 12 Desember 2022. Beleid tersebut mengatur tentang fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

PP 49/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang PPN. Melalui PP ini, pemerintah mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku, yaitu berupa PPN dibebaskan serta PPN tidak dipungut.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan yang cukup banyak mendapatkan sorotan. Perubahan tersebut adalah dihapusnya sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN, sebagaimana amanat dari Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Artinya, sejumlah barang dan jasa tersebut kini menjadi objek PPN.

Meski demikian, penghapusan barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN bukan berarti barang dan jasa tersebut otomatis dikenakan PPN. Karena melalui UU HPP dan dijelaskan lebih lanjut pada PP 49/2022 ini, pemerintah memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut serta fasilitas PPN tidak dibebaskan.

Kedua fasilitas itu pada hakikatnya dimaksudkan mendukung keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional serta mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pemberian fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan juga ditujukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana non-alam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Tentunya, transisi dari pemberian kemudahan PPN atas barang dan jasa yang semula non-BKP dan non-JKP menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang memperoleh fasilitas tersebut, bukanlah tanpa tantangan. Wajib pajak dituntut untuk memahami pokok penyesuaian dan perubahan antara PP terdahulu dengan ketentuan terkini yang terkandung dalam PP 49/2022 ini.

Wajib pajak perlu memahami apa saja implikasi serta dampak yang timbul dari diberlakukannya PP 49/2022 ini serta mendalami substansi apa saja yang masih berlaku maupun diubah, agar tidak keliru dalam menerapkan kebijakan dalam regulasi terbaru ini.

Perlu dicatat dan diperhatikan, aturan dalam PP 49/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.

Dapatkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh di program pelatihan Tax Update Webinar berjudul Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022

Webinar DDTC Academy ini akan mengulas secara komprehensif mengenai ketentuan dalam PP 49/2022 yang baru saja terbit. Topik-topik yang akan dibahas pada Tax Update Webinar kali ini, antara lain:

  • Perubahan dalam ketentuan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

  • Perubahan dalam ketentuan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM

  • Perbandingan dengan PP sebelumnya

  • Ketentuan Lain Lain

  • Dampak Perpindahan dari non-BKP/JKP menjadi dibebaskan atau tidak dipungut PPN terhadap

    1. e-Faktur

    2. SPT Masa PPN

    3. Cap Fasilitas PPN

  • Pengkreditan Pajak Masukan

  • Implikasi perubahan ketentuan terhadap aspek PPN atas barang modal

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Wulan Clara Kartini (Assistant Manager of DDTC Compliance and Litigation Services) dan Syadesa Anida Herdona (Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory). Selain membantu klien dari berbagai industri menangani berbagai kasus PPN, kedua pengajar tersebut juga rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.

DDTC Academy didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory, selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. DDTC memiliki tim tax law surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan pajak terbaru.

Segera daftar dan ikuti Tax Update Webinar ini yang akan diselenggarakan pada Kamis, 12 Januari 2023 pukul 09.30-12.00 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu,11 Januari 2022. Jangan sampai kehabisan tempat karena kapasitas Zoom terbatas.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra