KEBIJAKAN PAJAK

Pagu Indikatif Rp 48,35 T Kemenkeu Disetujui, Komisi XI Beri Catatan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pagu Indikatif Rp 48,35 T Kemenkeu Disetujui, Komisi XI Beri Catatan

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan sejumlah Rp48,35 triliun pada 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan persetujuan tersebut diberikan setelah bertanya kepada anggota yang menghadiri rapat. Pagu indikatif akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan.

"Anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya kita setujui," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nominal pagu indikatif yang disetujui Komisi XI sama persis dengan usulan pemerintah. Terdapat 5 program kerja Kemenkeu pada 2024 yang terdiri atas kebijakan fiskal; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp40,23 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp28,74 miliar.

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko disetujui pagu indikatif senilai Rp310,82 miliar. Untuk program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp45,49 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Catatan Komisi XI buat Ditjen Pajak

Komisi XI juga memberikan catatan/masukan bagi Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak (DJP), di antaranya meningkatkan tax ratio melalui penggalian potensi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan tetap menjaga iklim usaha dan mendukung transformasi ekonomi.

DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga diminta memastikan pemberian insentif pajak makin terarah menggunakan indikator-indikator, dalam mendukung iklim usaha.

Kemudian, DJP juga diminta memperkuat pengelolaan data berbasis risiko dengan mengoptimalkan coretax administration system, serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kemenkeu berkomitmen untuk melaksanakan berbagai masukan dari Komisi XI. Dia lantas memerintahkan semua unit eselon 1 menyelesaikan semua pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Berbagai catatan yang telah disampaikan kepada kami di Kemenkeu, kepada masing-masing unit terkait isu-isu yang sangat penting, juga merupakan sebuah masukan dan sekaligus menjadi fokus prioritas kami," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra