KABUPATEN CIREBON

Pacu Setoran PBB, Perangkat Desa Dijanjikan Insentif Umrah Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:09 WIB
Pacu Setoran PBB, Perangkat Desa Dijanjikan Insentif Umrah Gratis

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus Corona, di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

SUMBER, DDTCNews – Pemkab Cirebon, Jawa Barat menjanjikan insentif berupa umrah gratis kepada perangkat desa yang rajin mengumpulkan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Erus Rusmana mengatakan insentif umrah bagi perangkat desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 masih berlaku tahun ini.

Pemkab masih mengalokasikan anggaran meski kegiatan umrah ke tanah suci belum dibuka Pemerintah Arab Saudi. "Umrah tetap ada, uangnya akan ditransfer, tapi saat ini di-blok dulu hingga kegiatan umrah kembali dibuka," katanya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Erus menambahkan undian umrah kembali digaungkan pemda agar perangkat desa semakin terpacu untuk mengumpulkan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Hingga September, realisasi PBB-P2 baru Rp18 miliar atau 42% dari target sebesar Rp43,3 miliar.

Realisasi setoran PBB-P2 tersebut berasal dari 49 desa yang sudah melunasi pembayaran pajak tahunannya. Jumlah desa yang lunas PBB-P2 tersebut masih lebih rendah dari capaian tahun fiskal 2019 yang mencapai 61 desa lunas PBB-P2.

"Kami masih yakin target tercapai ini dan masih ada sisa dua bulan untuk batas akhir pembayaran PBB. Berkaca dari tren penerimaan PBB selalu terjadi peningkatan pada akhir tahun dan biasanya pada November," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya umrah, lanjut Erus, pemkab juga memberikan insentif lain yaitu terkait dengan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dalam kondisi normal, dana bagi hasil baru cair ke kas desa ketika target PBB-P2 dan retribusi terpenuhi 100%.

Namun, Pemkab mengecualikan aturan tersebut tahun ini. Pemerintah desa hanya perlu memenuhi target sampai dengan 75% untuk dapat mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Seperti dilansir suaracirebon.com, aturan tersebut diatur dalam Perbup No.59/2020 tentang pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja