KABUPATEN CIREBON

Pacu Setoran PBB, Perangkat Desa Dijanjikan Insentif Umrah Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:09 WIB
Pacu Setoran PBB, Perangkat Desa Dijanjikan Insentif Umrah Gratis

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus Corona, di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

SUMBER, DDTCNews – Pemkab Cirebon, Jawa Barat menjanjikan insentif berupa umrah gratis kepada perangkat desa yang rajin mengumpulkan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Erus Rusmana mengatakan insentif umrah bagi perangkat desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 masih berlaku tahun ini.

Pemkab masih mengalokasikan anggaran meski kegiatan umrah ke tanah suci belum dibuka Pemerintah Arab Saudi. "Umrah tetap ada, uangnya akan ditransfer, tapi saat ini di-blok dulu hingga kegiatan umrah kembali dibuka," katanya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Erus menambahkan undian umrah kembali digaungkan pemda agar perangkat desa semakin terpacu untuk mengumpulkan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Hingga September, realisasi PBB-P2 baru Rp18 miliar atau 42% dari target sebesar Rp43,3 miliar.

Realisasi setoran PBB-P2 tersebut berasal dari 49 desa yang sudah melunasi pembayaran pajak tahunannya. Jumlah desa yang lunas PBB-P2 tersebut masih lebih rendah dari capaian tahun fiskal 2019 yang mencapai 61 desa lunas PBB-P2.

"Kami masih yakin target tercapai ini dan masih ada sisa dua bulan untuk batas akhir pembayaran PBB. Berkaca dari tren penerimaan PBB selalu terjadi peningkatan pada akhir tahun dan biasanya pada November," tuturnya.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Tak hanya umrah, lanjut Erus, pemkab juga memberikan insentif lain yaitu terkait dengan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dalam kondisi normal, dana bagi hasil baru cair ke kas desa ketika target PBB-P2 dan retribusi terpenuhi 100%.

Namun, Pemkab mengecualikan aturan tersebut tahun ini. Pemerintah desa hanya perlu memenuhi target sampai dengan 75% untuk dapat mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Seperti dilansir suaracirebon.com, aturan tersebut diatur dalam Perbup No.59/2020 tentang pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini