KOTA SERANG

Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan penyisiran atas objek-objek pajak parkir demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani mengatakan setoran pajak parkir di Kota Serang belum optimal. Untuk itu, Bapenda berkomitmen untuk memacu setoran parkir sebesar 20% mulai tahun ini.

"Persentase pengenaan pajak parkir sebesar 20%. Itu pun berlaku untuk toko-toko ritel dan penitipan motor di Kota Serang," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Rizki menyatakan sosialisasi pengenaan pajak parkir tersebut kepada pelaku usaha sudah dilakukan. Menurutnya, pelaku usaha cukup menerima keputusan pemda tersebut. Namun, ada juga pelaku usaha yang menolak pajak parkir tersebut.

Hingga akhir Maret 2021, setidaknya 2 dari 3 ritel besar sudah mau menunaikan pembayaran pajak parkir. Khusus untuk minimarket, lanjut Rizki, Bapenda masih terus melakukan pendekatan kepada para wajib pajak.

"Intinya kami hanya menerapkan Perda 17/2010 Pasal 39 ayat (1), mengenai pajak parkir. Ini juga untuk meningkatkan PAD di Kota Serang," ujarnya seperti dilansir bantenhits.com.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada perda tersebut, yang dimaksud dengan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkait dengan kegiatan usaha atau yang disediakan sebagai usaha, termasuk penitipan kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada tempat parkir. Tarif pajak parkir yang dikenakan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra