KOTA SERANG

Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan penyisiran atas objek-objek pajak parkir demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani mengatakan setoran pajak parkir di Kota Serang belum optimal. Untuk itu, Bapenda berkomitmen untuk memacu setoran parkir sebesar 20% mulai tahun ini.

"Persentase pengenaan pajak parkir sebesar 20%. Itu pun berlaku untuk toko-toko ritel dan penitipan motor di Kota Serang," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rizki menyatakan sosialisasi pengenaan pajak parkir tersebut kepada pelaku usaha sudah dilakukan. Menurutnya, pelaku usaha cukup menerima keputusan pemda tersebut. Namun, ada juga pelaku usaha yang menolak pajak parkir tersebut.

Hingga akhir Maret 2021, setidaknya 2 dari 3 ritel besar sudah mau menunaikan pembayaran pajak parkir. Khusus untuk minimarket, lanjut Rizki, Bapenda masih terus melakukan pendekatan kepada para wajib pajak.

"Intinya kami hanya menerapkan Perda 17/2010 Pasal 39 ayat (1), mengenai pajak parkir. Ini juga untuk meningkatkan PAD di Kota Serang," ujarnya seperti dilansir bantenhits.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada perda tersebut, yang dimaksud dengan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkait dengan kegiatan usaha atau yang disediakan sebagai usaha, termasuk penitipan kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada tempat parkir. Tarif pajak parkir yang dikenakan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN