KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 10:30 WIB
Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

Mendagri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah membentuk tim asistensi bersama aparat penegak hukum untuk mendorong percepatan penyerapan APBD 2020.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan serapan anggaran APBD perlu dipercepat guna mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Mendagri membuat Surat Menteri Dalam Negeri No. 903.05/5999/SJ.

"Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan BPKP, Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," katanya, dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan catatan Kemendagri, rata-rata penyerapan APBD secara nasional hingga 30 September 2020 baru sebesar 54,93% untuk pemerintah provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota baru sebesar 50,60%.

Dalam pertimbangannya, Tito menyebut beberapa penyebab rendahnya penyerapan APBD karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, serta adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.

Tim asistensi akan bertugas melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Tim akan memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, tim juga harus mampu mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi pemda dalam merealisasikan APBD, memberikan layanan konsultasi jika ada keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah.

Pemda, lanjut Tumpak, juga perlu membuat sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Nanti, Tim asistensi tingkat pusat juga akan memantau penyerapan APBD secara nasional setiap hari kamis pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

"Kami meminta peran aktif APIP [Aparat Pengawasan Intern Pemerintah] daerah bersinergi dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN