KOTA CIMAHI

Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Pemkot Cimahi, Jawa Barat melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggenjot penerimaan pajak dari pajak restoran.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan optimalisasi pajak restoran diperlukan untuk menambal PAD yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi setoran pajak restoran sebagai inovasi pemkot mencari sumber baru setoran PAD.

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobosan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ngatiyana menjelaskan optimalisasi penerimaan pajak restoran dilakukan dengan upaya ekstensifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas daerah. Dia menegaskan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara selektif.

Dia berharap melalui program ini bisa mengompensasi penurunan PAD pada tahun ini. Dalam kondisi normal, kinerja PAD Kota Cimahi berkisar pada angka Rp344 miliar. Kini, setoran PAD hanya pada angka Rp297 miliar.

"Kami akan selektif lagi, akan mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD turun, tetapi tidak terlalu signifikan juga ya," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ngatiyana menambahkan kebijakan optimalisasi penerimaan juga akan dibarengi dengan kebijakan insentif yang berlanjut pada 2022. Pemkot akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang patuh dan melunasi pembayaran pajak lebih awal.

"Kami akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misal, wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan mungkin 2,5% hingga 5%. Ini kita programkan pada 2022," tuturnya seperti dilansir Gala Jabar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN