KOTA CIMAHI

Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Pemkot Cimahi, Jawa Barat melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggenjot penerimaan pajak dari pajak restoran.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan optimalisasi pajak restoran diperlukan untuk menambal PAD yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi setoran pajak restoran sebagai inovasi pemkot mencari sumber baru setoran PAD.

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobosan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ngatiyana menjelaskan optimalisasi penerimaan pajak restoran dilakukan dengan upaya ekstensifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas daerah. Dia menegaskan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara selektif.

Dia berharap melalui program ini bisa mengompensasi penurunan PAD pada tahun ini. Dalam kondisi normal, kinerja PAD Kota Cimahi berkisar pada angka Rp344 miliar. Kini, setoran PAD hanya pada angka Rp297 miliar.

"Kami akan selektif lagi, akan mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD turun, tetapi tidak terlalu signifikan juga ya," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ngatiyana menambahkan kebijakan optimalisasi penerimaan juga akan dibarengi dengan kebijakan insentif yang berlanjut pada 2022. Pemkot akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang patuh dan melunasi pembayaran pajak lebih awal.

"Kami akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misal, wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan mungkin 2,5% hingga 5%. Ini kita programkan pada 2022," tuturnya seperti dilansir Gala Jabar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?