KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia belum akan menerapkan windfall tax atau kebijakan pajak yang sejenis untuk memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tak memiliki rencana untuk mengenakan windfall tax melalui peningkatan tarif PPh. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk mengenakan windfall tax melalui instrumen bea keluar.

"Ketika harga komoditas beberapa waktu yang lalu meningkat, kita menempuh jalannya bukan lewat PPh. Kami terapkan pada waktu itu misalnya bea keluar tertentu. Ini upaya kita untuk meng-capture additional profit dari sektor tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Yon, windfall tax tidak dikenakan dalam bentuk kenaikan tarif PPh mengingat tarif pajak tersebut sudah bersifat progresif sehingga kenaikan laba oleh sektor yang menikmati windfall revenue akan diikuti oleh kenaikan penerimaan.

"Tapi apapun itu, kenaikan pajak dan sebagainya yang membebani masyarakat pasti akan dibicarakan dahulu dengan stakeholders ketika kita akan mengimplementasikan," ujarnya.

Pajak Tambahan

Sebagai informasi, windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan terhadap sektor-sektor tertentu yang menerima windfall profit berkat kenaikan harga komoditas ataupun faktor-faktor lainnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam beberapa tahun terakhir ini, windfall tax juga diandalkan oleh negara-negara Eropa untuk mengamankan penerimaan. Namun, windfall tax di Eropa tidak hanya dikenakan terhadap sektor ekstraktif, tetapi juga sektor keuangan dan sektor lainnya.

Contoh, windfall tax di Hungaria, Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia turut menyasar ke sektor perbankan. Portugal memberlakukan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan.

Sementara itu, Kroasia memberlakukan windfall tax terhadap seluruh wajib pajak dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

International Monetary Fund (IMF) sendiri bahkan mengusulkan adanya pengenaan windfall tax secara permanen atas kegiatan ekstraksi bahan bakar fosil.

Pajak perlu dikenakan hanya atas excess profit sehingga windfall tax dimaksud bisa meningkatkan penerimaan tanpa mengurangi investasi dan mendorong inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja