KOTA BANDAR LAMPUNG

Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat perekam transaksi atau tapping box hingga akhir tahun ini dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Dia berharap tapping box membuat pencatatan transaksi lebih rapi sehingga berdampak positif bagi penerimaan. "Yang sudah terpasang 300. Tahun ini kita ada tambahan 200 alat dari Bank Lampung sehingga total 500 alat," katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Andre menambahkan pemasangan tapping box pada rumah makan, tempat hiburan, dan hotel juga mempermudah BPPRD Bandar Lampung mengawasi kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Sementara itu, Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman menuturkan pemasangan tapping box tambahan telah dimulai sejak awal pekan ini. Rencananya, setiap hari akan ada empat tapping box yang dipasang.

Saat ini, lanjutnya, BPPRD akan memprioritaskan pemasangan tapping box pada lokasi usaha berskala besar dan memiliki banyak pengunjung. Jika semua berjalan mulus, ia optimistis pemasangan tapping box sudah rampung akhir September.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box bisa dikenai sanksi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jika surat teguran hingga tiga kali diabaikan, izin usaha dicabut sementara. Lalu, apabila wajib pajak masih enggan dipasang alat tapping box maka akan dicabut secara permanen," ujar Ferry, dikutip dari Lampost.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya