KOTA BANDAR LAMPUNG

Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat perekam transaksi atau tapping box hingga akhir tahun ini dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Dia berharap tapping box membuat pencatatan transaksi lebih rapi sehingga berdampak positif bagi penerimaan. "Yang sudah terpasang 300. Tahun ini kita ada tambahan 200 alat dari Bank Lampung sehingga total 500 alat," katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Andre menambahkan pemasangan tapping box pada rumah makan, tempat hiburan, dan hotel juga mempermudah BPPRD Bandar Lampung mengawasi kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Sementara itu, Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman menuturkan pemasangan tapping box tambahan telah dimulai sejak awal pekan ini. Rencananya, setiap hari akan ada empat tapping box yang dipasang.

Saat ini, lanjutnya, BPPRD akan memprioritaskan pemasangan tapping box pada lokasi usaha berskala besar dan memiliki banyak pengunjung. Jika semua berjalan mulus, ia optimistis pemasangan tapping box sudah rampung akhir September.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box bisa dikenai sanksi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jika surat teguran hingga tiga kali diabaikan, izin usaha dicabut sementara. Lalu, apabila wajib pajak masih enggan dipasang alat tapping box maka akan dicabut secara permanen," ujar Ferry, dikutip dari Lampost.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi