KOTA MAKASSAR

Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 11:30 WIB
Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana meningkatkan insentif bagi ketua RT/RW secara proporsional dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar akan meningkatkan insentif ketua RT/RW apabila PAD mencapai Rp2 triliun.

"Kalau PAD bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, jadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bila target tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini, lanjut Danny, kenaikan insentif bagi ketua RT/RW akan diberlakukan mulai tahun depan. Pada saat bersamaan, pemkot juga melibatkan seluruh RT/RW ke dalam Laskar Pajak.

Seperti dilansir sonora.id, wali kota menjanjikan adanya tambahan insentif bagi ketua RT/RW tersebut apabila ketua RT/RW diketahui memang melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk diketahui, insentif yang diterima oleh ketua RT/RW per bulan saat ini maksimal senilai Rp1 juta. Insentif diberikan secara penuh apabila 9 indikator yang ditetapkan pada Perwali No. 3/2016 dapat terpenuhi.

Indikator yang dimaksud terkait dengan Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), bank sampah, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, buku administrasi RT/RW, dan control social activity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?