KOTA MAKASSAR

Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 11:30 WIB
Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana meningkatkan insentif bagi ketua RT/RW secara proporsional dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar akan meningkatkan insentif ketua RT/RW apabila PAD mencapai Rp2 triliun.

"Kalau PAD bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, jadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Bila target tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini, lanjut Danny, kenaikan insentif bagi ketua RT/RW akan diberlakukan mulai tahun depan. Pada saat bersamaan, pemkot juga melibatkan seluruh RT/RW ke dalam Laskar Pajak.

Seperti dilansir sonora.id, wali kota menjanjikan adanya tambahan insentif bagi ketua RT/RW tersebut apabila ketua RT/RW diketahui memang melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk diketahui, insentif yang diterima oleh ketua RT/RW per bulan saat ini maksimal senilai Rp1 juta. Insentif diberikan secara penuh apabila 9 indikator yang ditetapkan pada Perwali No. 3/2016 dapat terpenuhi.

Indikator yang dimaksud terkait dengan Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), bank sampah, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, buku administrasi RT/RW, dan control social activity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah