KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu PAD, Airlangga Sebut TP2DD Sudah Terbentuk di 229 Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 14:33 WIB
Pacu PAD, Airlangga Sebut TP2DD Sudah Terbentuk di 229 Daerah

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto dalam sebuah webinar, Rabu (28/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat jumlah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) telah terbentuk di 229 daerah otonom, atau 42% dari total 542 pemda sampai dengan 26 April 2021.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD tersebut akan mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pada pemerintah daerah. Dia meyakini pendapatan asli daerah (PAD) di semua daerah di Indonesia bakal ikut terkerek.

"Kebijakan elektronifikasi transaksi pemda mampu meningkatkan PAD dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik, dan integrasi sistem keuangan daerah," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menyebutkan Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan satgas dan tim P2DD melalui Keputusan Presiden No. 3/2021. Satgas tersebut akan mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, sekaligus mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah agar PAD lebih optimal.

Satgas juga akan mendorong TP2DD segera terbentuk di 542 daerah otonom di Indonesia, baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, keberadaan Satgas juga diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan pemerintah.

Airlangga meyakini digitalisasi pelayanan dan transaksi tersebut akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan pemerintah pusat terus memberikan dukungan terhadap pengembangan ekonomi digital di tingkat pemda.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kolaborasi serta sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang agile, adaptif, serta forward looking terkait dengan ekonomi digital," ujarnya.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi PAD seluruh pemda di Indonesia senilai Rp250,38 triliun. Dari nilai itu, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 67%, sedangkan retribusi sebesar 3,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?