KEBIJAKAN FISKAL

Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:00 WIB
Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah akan terus memperkuat pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi, terutama saat tahun politik pada 2024.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi. Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif yang dapat dimanfaatkan investor.

"Insentif fiskal untuk daya saing terus kita perkuat," katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Febrio menuturkan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing investasi. Saat pandemi Covid-19, pemerintah bahkan melaksanakan reformasi regulasi agar daya saing investasi Indonesia makin membaik.

Reformasi ini dilaksanakan melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sederet Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Berbagai skema insentif yang ditawarkan pemerintah untuk investor yang ada saat ini antara lain seperti tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam menarik investasi, pemerintah juga bakal mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund.

Febrio memandang minat investor menanamkan modal di Indonesia sejauh ini masih tinggi. Ketika mendekati tahun politik, tren investasi bahkan diyakini akan tetap positif.

"Minat investasi masih tinggi walaupun kita menghadapi pemilu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?