KEBIJAKAN FISKAL

Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:00 WIB
Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah akan terus memperkuat pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi, terutama saat tahun politik pada 2024.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi. Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif yang dapat dimanfaatkan investor.

"Insentif fiskal untuk daya saing terus kita perkuat," katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Febrio menuturkan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing investasi. Saat pandemi Covid-19, pemerintah bahkan melaksanakan reformasi regulasi agar daya saing investasi Indonesia makin membaik.

Reformasi ini dilaksanakan melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sederet Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Berbagai skema insentif yang ditawarkan pemerintah untuk investor yang ada saat ini antara lain seperti tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam menarik investasi, pemerintah juga bakal mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund.

Febrio memandang minat investor menanamkan modal di Indonesia sejauh ini masih tinggi. Ketika mendekati tahun politik, tren investasi bahkan diyakini akan tetap positif.

"Minat investasi masih tinggi walaupun kita menghadapi pemilu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi