KAMBOJA

Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja tengah mematangkan rencana untuk merevisi undang-undang perpajakan yang ditargetkan dapat disahkan DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan perlu dilakukan agar sistem pajak Kamboja menjadi lebih menarik bagi investor. Menurutnya, RUU itu juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat secara berkelanjutan.

"RUU Perpajakan bertujuan agar sistem pajak lebih komprehensif dan konsisten dengan situasi aktual perekonomian nasional, regional, dan global," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Vibol menuturkan penyusunan RUU Perpajakan disusun di bawah koordinasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan. Materi RUU Perpajakan akan diselaraskan dengan UU Penanaman Modal dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menyebut pemerintah sedang berupaya menjaring masukan dari sektor swasta agar materi RUU Perpajakan lebih komprehensif. Pada saat bersamaan, Kementerian Kehakiman juga meninjau pasal-pasal pada KUHP yang terkait dengan peraturan lainnya, termasuk RUU Perpajakan.

Vibol menjelaskan RUU Perpajakan disusun dengan mempertimbangkan sistem pajak yang berlaku di seluruh dunia. Misal, terkait dengan hubungan antara sistem perpajakan dan perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia berharap RUU Perpajakan tersebut mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja.

Terlebih, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal sehingga lebih memberikan kepastian bagi para investor.

"Peningkatan penerimaan pajak terjadi karena adanya reformasi sistem perpajakan, antara lain seperti pemberian pelayanan kepada wajib pajak dan pelayanan pendaftaran yang baik," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sejalan dengan itu, otoritas pajak telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2.680 juta atau sekitar Rp41,78 triliun sepanjang Januari-September 2022. Realisasi tersebut sebesar 95% dari target yang tertuang dalam APBN 2022.

Vibol memperkirakan realisasi pajak hingga tutup buku akan mencapai 110%-115% dari target yang ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra