KAMBOJA

Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja tengah mematangkan rencana untuk merevisi undang-undang perpajakan yang ditargetkan dapat disahkan DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan perlu dilakukan agar sistem pajak Kamboja menjadi lebih menarik bagi investor. Menurutnya, RUU itu juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat secara berkelanjutan.

"RUU Perpajakan bertujuan agar sistem pajak lebih komprehensif dan konsisten dengan situasi aktual perekonomian nasional, regional, dan global," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Vibol menuturkan penyusunan RUU Perpajakan disusun di bawah koordinasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan. Materi RUU Perpajakan akan diselaraskan dengan UU Penanaman Modal dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menyebut pemerintah sedang berupaya menjaring masukan dari sektor swasta agar materi RUU Perpajakan lebih komprehensif. Pada saat bersamaan, Kementerian Kehakiman juga meninjau pasal-pasal pada KUHP yang terkait dengan peraturan lainnya, termasuk RUU Perpajakan.

Vibol menjelaskan RUU Perpajakan disusun dengan mempertimbangkan sistem pajak yang berlaku di seluruh dunia. Misal, terkait dengan hubungan antara sistem perpajakan dan perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia berharap RUU Perpajakan tersebut mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja.

Terlebih, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal sehingga lebih memberikan kepastian bagi para investor.

"Peningkatan penerimaan pajak terjadi karena adanya reformasi sistem perpajakan, antara lain seperti pemberian pelayanan kepada wajib pajak dan pelayanan pendaftaran yang baik," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejalan dengan itu, otoritas pajak telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2.680 juta atau sekitar Rp41,78 triliun sepanjang Januari-September 2022. Realisasi tersebut sebesar 95% dari target yang tertuang dalam APBN 2022.

Vibol memperkirakan realisasi pajak hingga tutup buku akan mencapai 110%-115% dari target yang ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja