KAMBOJA

Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Pacu Investasi dan Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja tengah mematangkan rencana untuk merevisi undang-undang perpajakan yang ditargetkan dapat disahkan DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan revisi UU Perpajakan perlu dilakukan agar sistem pajak Kamboja menjadi lebih menarik bagi investor. Menurutnya, RUU itu juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat secara berkelanjutan.

"RUU Perpajakan bertujuan agar sistem pajak lebih komprehensif dan konsisten dengan situasi aktual perekonomian nasional, regional, dan global," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Vibol menuturkan penyusunan RUU Perpajakan disusun di bawah koordinasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan. Materi RUU Perpajakan akan diselaraskan dengan UU Penanaman Modal dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menyebut pemerintah sedang berupaya menjaring masukan dari sektor swasta agar materi RUU Perpajakan lebih komprehensif. Pada saat bersamaan, Kementerian Kehakiman juga meninjau pasal-pasal pada KUHP yang terkait dengan peraturan lainnya, termasuk RUU Perpajakan.

Vibol menjelaskan RUU Perpajakan disusun dengan mempertimbangkan sistem pajak yang berlaku di seluruh dunia. Misal, terkait dengan hubungan antara sistem perpajakan dan perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia berharap RUU Perpajakan tersebut mampu memberikan memudahkan bagi wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Kamboja.

Terlebih, UU Perpajakan akan menyelaraskan sektor-sektor prioritas penerima insentif yang saat ini termuat dalam UU Penanaman Modal sehingga lebih memberikan kepastian bagi para investor.

"Peningkatan penerimaan pajak terjadi karena adanya reformasi sistem perpajakan, antara lain seperti pemberian pelayanan kepada wajib pajak dan pelayanan pendaftaran yang baik," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sejalan dengan itu, otoritas pajak telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2.680 juta atau sekitar Rp41,78 triliun sepanjang Januari-September 2022. Realisasi tersebut sebesar 95% dari target yang tertuang dalam APBN 2022.

Vibol memperkirakan realisasi pajak hingga tutup buku akan mencapai 110%-115% dari target yang ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi