MEKSIKO

Pacu Geliat Ekonomi, Beberapa Undang-Undang Perpajakan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 18:00 WIB
Pacu Geliat Ekonomi, Beberapa Undang-Undang Perpajakan Direvisi

Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador. (foto: AP Photo/Marco Ugarte/abcnews.go.com)

MÉXICO, DDTCNews – Pemerintah Meksiko menerbitkan dekret kebijakan pajak pada 2022 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian nasional pada masa mendatang.

Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador mengesahkan dekret mengenai kebijakan pajak untuk 2022. Isi dekret tersebut di antaranya berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan aturan pajak di berbagai undang-undang pajak Meksiko.

“Beberapa ketentuan UU Pajak Penghasilan, UU PPN, Pajak Produksi dan Jasa, dan UU Pajak Mobil Baru Federal diubah, ditambahkan dan dicabut dari Kode Fiskal Federasi dan peraturan lainnya,” bunyi pertimbangan dekret dikutip dari Dof, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah Meksiko memerinci isi dekret atau amendemen undang-undang pajak tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan tidak dapat mengubah statusnya sebagai residen pajak Meksiko selama lima tahun sejak ditetapkan, kecuali dapat dibuktikan wajib pajak bersangkutan menjadi residen pajak atas penghasilan di negara lain.

Kedua, wajib pajak asing yang perusahaannya beroperasi di Meksiko harus mematuhi ketentuan transfer pricing. Selanjutnya atas perolehan dividen tersebut, wajib pajak asing akan dikenai pajak 35% atas keuntungannya.

Ketiga, bagi perusahaan yang selama ini memperoleh fasilitas bebas pajak dan hendak melakukan pengalihan kepemilikan saham, merger, spin-off, dan restrukturisasi harus melaporkan operasi atau transaksinya yang relevan ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan tersebut meliputi domisili pemegang saham yang baru dan informasi lain yang dibutuhkan. Pemerintah bahkan dapat melakukan pemeriksaan apabila restrukturisasi perusahaan bukan dalam rangka tujuan bisnis yang sah secara hukum di Meksiko.

Keempat, kewajiban pelaporan perusahaan asing yang dikendalikan (controlled foreign company) beroperasi di Meksiko. Pelaporan ini meliputi kepatuhan dan pembayaran pajaknya.

Kelima, terhadap tindakan yang tidak dikenakan PPN di luar negeri maka tidak dapat mengeklaim kredit pajak masukan atas perolehan barang, jasa, impor di Meksiko. Kebijakan pajak melalui dekret tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra