MALAYSIA

Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 14:35 WIB
Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan di antaranya insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan relokasi usaha ke Malaysia.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada para perusahaan, baik yang telah beroperasi di Malaysia maupun perusahaan baru yang merelokasi usahanya ke Malaysia.

"Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sedangkan untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh akan ditetapkan 10% hingga 10 tahun," katanya di hadapan DPR, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tengku menuturkan pemerintah juga memperluas ruang lingkup penerima insentif pajak kepada para perusahaan di sektor jasa tertentu, termasuk yang mengadaptasi dengan teknologi revolusi industri 4.0.

Pemerintah juga berupaya mendorong pembentukan principal hub di Malaysia dengan mengusulkan periode penerapan insentif principal hub untuk perusahaan yang melakukan kegiatan layanan yang memenuhi syarat diperpanjang untuk 2 tahun lagi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat skema insentif pajak baru untuk pusat perdagangan global dengan tarif PPh 10% untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kebijakan insentif soal perdagangan tersebut mencakup peningkatan batas penjualan untuk nilai tambah dan aktivitas tambahan yang dilakukan di kawasan industri bebas dan gudang manufaktur berlisensi, dari 10% menjadi 40% dari nilai penjualan tahunan perusahaan.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga berencana menetapkan tarif PPh khusus bagi orang pribadi warga negara asing (WNA) yang memegang posisi kunci pada perusahaan agar berinvestasi dalam sektor strategis baru.

"Insentif pajak ini dibatasi untuk 5 orang WNA yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diberikan insentif pajak relokasi atas inisiatif Penjana," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja