MALAYSIA

Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 14:35 WIB
Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan di antaranya insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan relokasi usaha ke Malaysia.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada para perusahaan, baik yang telah beroperasi di Malaysia maupun perusahaan baru yang merelokasi usahanya ke Malaysia.

"Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sedangkan untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh akan ditetapkan 10% hingga 10 tahun," katanya di hadapan DPR, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tengku menuturkan pemerintah juga memperluas ruang lingkup penerima insentif pajak kepada para perusahaan di sektor jasa tertentu, termasuk yang mengadaptasi dengan teknologi revolusi industri 4.0.

Pemerintah juga berupaya mendorong pembentukan principal hub di Malaysia dengan mengusulkan periode penerapan insentif principal hub untuk perusahaan yang melakukan kegiatan layanan yang memenuhi syarat diperpanjang untuk 2 tahun lagi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat skema insentif pajak baru untuk pusat perdagangan global dengan tarif PPh 10% untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kebijakan insentif soal perdagangan tersebut mencakup peningkatan batas penjualan untuk nilai tambah dan aktivitas tambahan yang dilakukan di kawasan industri bebas dan gudang manufaktur berlisensi, dari 10% menjadi 40% dari nilai penjualan tahunan perusahaan.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga berencana menetapkan tarif PPh khusus bagi orang pribadi warga negara asing (WNA) yang memegang posisi kunci pada perusahaan agar berinvestasi dalam sektor strategis baru.

"Insentif pajak ini dibatasi untuk 5 orang WNA yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diberikan insentif pajak relokasi atas inisiatif Penjana," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi