MALAYSIA

Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 14:35 WIB
Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan di antaranya insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan relokasi usaha ke Malaysia.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada para perusahaan, baik yang telah beroperasi di Malaysia maupun perusahaan baru yang merelokasi usahanya ke Malaysia.

"Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sedangkan untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh akan ditetapkan 10% hingga 10 tahun," katanya di hadapan DPR, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tengku menuturkan pemerintah juga memperluas ruang lingkup penerima insentif pajak kepada para perusahaan di sektor jasa tertentu, termasuk yang mengadaptasi dengan teknologi revolusi industri 4.0.

Pemerintah juga berupaya mendorong pembentukan principal hub di Malaysia dengan mengusulkan periode penerapan insentif principal hub untuk perusahaan yang melakukan kegiatan layanan yang memenuhi syarat diperpanjang untuk 2 tahun lagi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat skema insentif pajak baru untuk pusat perdagangan global dengan tarif PPh 10% untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kebijakan insentif soal perdagangan tersebut mencakup peningkatan batas penjualan untuk nilai tambah dan aktivitas tambahan yang dilakukan di kawasan industri bebas dan gudang manufaktur berlisensi, dari 10% menjadi 40% dari nilai penjualan tahunan perusahaan.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga berencana menetapkan tarif PPh khusus bagi orang pribadi warga negara asing (WNA) yang memegang posisi kunci pada perusahaan agar berinvestasi dalam sektor strategis baru.

"Insentif pajak ini dibatasi untuk 5 orang WNA yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diberikan insentif pajak relokasi atas inisiatif Penjana," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu