PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 07:00 WIB
Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: Runi/nvl/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai pemerintah daerah perlu memberikan insentif pajak untuk memperbesar dampak stimulus dari pemerintah pusat pada perekonomian.

Said mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2021 masih dapat ditingkatkan. Menurutnya, pemda perlu ikut memberikan insentif pajak, khususnya pada sektor properti, sehingga efek insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) makin kuat.

"Kebijakan ini perlu juga ditopang oleh pemerintah daerah untuk diskon pajak BPHTB untuk properti sehingga diskon pajak ini makin mengundang konsumsi terhadap properti semakin naik," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Said menuturkan konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah ke atas, memiliki potensi besar menjadi penggerak perekonomian pada kuartal akhir tahun ini. Menurutnya, insentif BPHTB dari pemda akan membuat masyarakat makin terdorong membeli rumah.

Pemerintah melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021, dari yang semula berakhir 31 Agustus 2021. Insentif tersebut menjadi salah satu upaya memulihkan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Said juga mendorong pemda memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor untuk mendukung insentif PPnBM pada mobil DTP. Insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc juga berlaku hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Tidak hanya soal properti dan kendaraan, Said juga menyarankan pemda mempertahankan pemberian insentif pajak hiburan dan restoran untuk memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Selain membantu pelaku usaha, keringanan pajak daerah ini juga diharapkan dapat menstimulasi kelas menengah atas melakukan banyak traveling," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 yang sebesar 3,51%. Adapun secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III/2021 telah mencapai 3,24%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP