PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 07:00 WIB
Pacu Ekonomi Kuartal IV/2021, Pemda Diminta Siapkan Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: Runi/nvl/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai pemerintah daerah perlu memberikan insentif pajak untuk memperbesar dampak stimulus dari pemerintah pusat pada perekonomian.

Said mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2021 masih dapat ditingkatkan. Menurutnya, pemda perlu ikut memberikan insentif pajak, khususnya pada sektor properti, sehingga efek insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) makin kuat.

"Kebijakan ini perlu juga ditopang oleh pemerintah daerah untuk diskon pajak BPHTB untuk properti sehingga diskon pajak ini makin mengundang konsumsi terhadap properti semakin naik," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Said menuturkan konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah ke atas, memiliki potensi besar menjadi penggerak perekonomian pada kuartal akhir tahun ini. Menurutnya, insentif BPHTB dari pemda akan membuat masyarakat makin terdorong membeli rumah.

Pemerintah melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021, dari yang semula berakhir 31 Agustus 2021. Insentif tersebut menjadi salah satu upaya memulihkan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Said juga mendorong pemda memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor untuk mendukung insentif PPnBM pada mobil DTP. Insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc juga berlaku hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Tidak hanya soal properti dan kendaraan, Said juga menyarankan pemda mempertahankan pemberian insentif pajak hiburan dan restoran untuk memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Selain membantu pelaku usaha, keringanan pajak daerah ini juga diharapkan dapat menstimulasi kelas menengah atas melakukan banyak traveling," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 yang sebesar 3,51%. Adapun secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III/2021 telah mencapai 3,24%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?