KEMUDAHAN BERUSAHA

Pabrik Baterai Mobil Listrik Mulai Dibangun, Jokowi Tebar Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 11:35 WIB
Pabrik Baterai Mobil Listrik Mulai Dibangun, Jokowi Tebar Insentif

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking pabrik baterai kendaraan listrik PT HKML Battery Indonesia. Pabrik ini menjadi sentra produksi baterai listrik pertama di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.

Jokowi mengatakan pembangunan pabrik baterai tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah melakukan hilirisasi industri. Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi industri hingga dapat keluar dari jebakan negara pengekspor bahan mentah, sekaligus melepaskan ketergantungan terhadap produk impor.

"Era kejayaan komoditas bahan mentah sudah berakhir dan kita harus berani mengubah struktur ekonomi yang selama ini berbasis komoditas untuk masuk ke hilirisasi, menjadi negara industri yang kuat dengan berbasis pada pengembangan inovasi teknologi," katanya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi mengatakan nilai investasi pabrik baterai kendaraan listrik tersebut mencapai US$1,1 miliar. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan dan pengembangan ekosistem industri baterai dan kendaraan listrik.

Pemerintah juga akan terus menggulirkan reformasi struktural untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan kepada investor. Di sisi lain, pemerintah selalu terbuka atas berbagai inisiatif kerja sama dengan negara-negara sahabat.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah berupaya menarik lebih banyak investasi hilirisasi industri dalam beberapa tahun terakhir. BKPM bahkan membantu semua proses investasi tersebut hingga akhirnya pembangunan pabrik dimulai.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

"Jadi mereka cuma membawa modal, membawa teknologi, dan membuat pasar. Sementara izin dan insentif, kami pemerintah Indonesia yang mengurus ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujarnya.

Selain baterai, sejak 2020 juga sudah ada realisasi investasi pabrik kendaraan listrik oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan. Bahlil memperkirakan produksi kendaraan listrik dapat mulai dilakukan pada Mei 2022.

Pemerintah memasukkan investasi pada pengolahan nikel, termasuk baterai kendaraan listrik, ke dalam daftar 17 sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal. Investor yang mengajukan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko (OSS-RBA) akan langsung ditawari insentif fiskal dan nonfiskal.

BKPM juga mempermudah akses ke perizinan usaha. Semua izin usaha yang harus mendapat izin di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat langsung diurus melalui layanan satu atap OSS-RBA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 10:54 WIB

Kebijakan ini harus didukung secara kolektif oleh berbagai pelaku industri. Selain untuk meningkatkan investasi, juga dapat mendukung infrastruktur khususnya mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra