LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 01:07 WIB
P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Profesional DDTC, Riyhan Juli Asyir dan Khisi Armaya Dhora sedang mengikuti kursus pajak internasional di Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Pajak internasional serta isu-isu yang meliputinya selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pada tanggal 30-31 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik tersebut, dengan mengambil judul “International Taxation: Cross-Border Tax Issues and Tax Treaties”.

Kursus ini dirancang untuk memberikan peserta gambaran yang luas mengenai pajak internasional dan bagaimana implikasinya terhadap transaksi lintas batas, serta peran dari P3B dalam mengatasi isu pajak berganda yang terjadi dalam transaksi lintas batas.

Kursus yang diselenggarakan di Gedung ISCA, Rafless Place ini difasilitasi oleh Moira Khaw, pendiri dan pimpinan salah satu perusahaan konsultasi dan pelatihan pajak terkemuka di Singapura. Moira telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang pajak internasional, di antaranya pengalaman bekerja di perusahaan akuntan publik dan firma hukum Singapura. Moira juga pernah menjabat associate professor bidang perpajakan di Nanyang Technological University.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Kursus dimulai dengan penjelasan singkat mengenai pajak internasional, pengertian yurisdiksi pemajakan, serta konsep mengenai source dan residence yang digunakan dalam penentuan yurisdiksi pemajakan suatu negara. Lalu, satu per satu isu yang terdapat dalam pajak internasional dibahas secara detail, mulai dari pemajakan berganda, penyebabnya, hingga langkah-langkah yang digunakan untuk mengatasi isu tersebut.

Sistem withholding tax atas dividen dan penerapannya di Singapura juga sempat disinggung. Materi yang disampaikan juga mencakup transfer pricing, meskipun tidak begitu mendalam.

Pada sesi terakhir kursus, peserta diajak untuk mengenal lebih jauh mengenai OECD Model sebagai salah satu model yang digunakan untuk menyusun P3B. Selanjutnya, juga ada pembahasan mengenai penerapan P3B antara Singapura dan Thailand sebagai studi kasus.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Satu hal menarik pada hari pertama kursus ini adalah mengenai sistem territorial taxation system yang diterapkan oleh Singapura. Idealnya, negara yang menganut territorial taxation system hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Namun, territorial taxation system yang diterapkan Singapura mengatur bahwa tidak hanya penghasilan yang bersumber dari Singapura saja yang dapat dikenakan pajak.

Dalam Section 10 (1) Income Tax Act diatur bahwa penghasilan yang diterima di Singapura yang berasal dari luar Singapura, juga menjadi cakupan territorial taxation system. Ketentuan lebih lanjut mengenai territorial income ini diatur dalam Section 10 (25) Income Tax Act.

Sebagai informasi, kesempatan untuk kursus ke luar negeri ini adalah bagian dari program Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024