LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 01:07 WIB
P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Profesional DDTC, Riyhan Juli Asyir dan Khisi Armaya Dhora sedang mengikuti kursus pajak internasional di Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Pajak internasional serta isu-isu yang meliputinya selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pada tanggal 30-31 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik tersebut, dengan mengambil judul “International Taxation: Cross-Border Tax Issues and Tax Treaties”.

Kursus ini dirancang untuk memberikan peserta gambaran yang luas mengenai pajak internasional dan bagaimana implikasinya terhadap transaksi lintas batas, serta peran dari P3B dalam mengatasi isu pajak berganda yang terjadi dalam transaksi lintas batas.

Kursus yang diselenggarakan di Gedung ISCA, Rafless Place ini difasilitasi oleh Moira Khaw, pendiri dan pimpinan salah satu perusahaan konsultasi dan pelatihan pajak terkemuka di Singapura. Moira telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang pajak internasional, di antaranya pengalaman bekerja di perusahaan akuntan publik dan firma hukum Singapura. Moira juga pernah menjabat associate professor bidang perpajakan di Nanyang Technological University.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Kursus dimulai dengan penjelasan singkat mengenai pajak internasional, pengertian yurisdiksi pemajakan, serta konsep mengenai source dan residence yang digunakan dalam penentuan yurisdiksi pemajakan suatu negara. Lalu, satu per satu isu yang terdapat dalam pajak internasional dibahas secara detail, mulai dari pemajakan berganda, penyebabnya, hingga langkah-langkah yang digunakan untuk mengatasi isu tersebut.

Sistem withholding tax atas dividen dan penerapannya di Singapura juga sempat disinggung. Materi yang disampaikan juga mencakup transfer pricing, meskipun tidak begitu mendalam.

Pada sesi terakhir kursus, peserta diajak untuk mengenal lebih jauh mengenai OECD Model sebagai salah satu model yang digunakan untuk menyusun P3B. Selanjutnya, juga ada pembahasan mengenai penerapan P3B antara Singapura dan Thailand sebagai studi kasus.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Satu hal menarik pada hari pertama kursus ini adalah mengenai sistem territorial taxation system yang diterapkan oleh Singapura. Idealnya, negara yang menganut territorial taxation system hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Namun, territorial taxation system yang diterapkan Singapura mengatur bahwa tidak hanya penghasilan yang bersumber dari Singapura saja yang dapat dikenakan pajak.

Dalam Section 10 (1) Income Tax Act diatur bahwa penghasilan yang diterima di Singapura yang berasal dari luar Singapura, juga menjadi cakupan territorial taxation system. Ketentuan lebih lanjut mengenai territorial income ini diatur dalam Section 10 (25) Income Tax Act.

Sebagai informasi, kesempatan untuk kursus ke luar negeri ini adalah bagian dari program Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?