DENMARK

Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 11:08 WIB
Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, pada periode 2015-2019.

Dalam laporannya, otoritas menyebut telah mengumpulkan penerimaan pajak atas transaksi cryptocurrency senilai US$4,9 juta atau setara Rp68 miliar. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari analisis informasi yang disampaikan wajib pajak.

"Analisis dalam 5 tahun terakhir telah menghasilkan 541 investigasi pedagang cryptocurrency dan 67% memunculkan pembayaran pajak yang tidak akurat," tulis rilis otoritas, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Laporan tersebut menyebut telah ada identifikasi terhadap lebih dari 16.000 entitas pelaku pasar cryptocurrency, baik individu maupun perusahaan. Para pedagang tersebut terlibat dalam 50.000 transaksi cryptocurrency pada kurun waktu 2015-2019.

Otoritas menyatakan aktivitas transaksi uang digital dilakukan tanpa perantara bank dan bursa saham resmi. Hal tersebut menyulitkan otoritas untuk melakukan pengawasan. Satu-satunya data yang tersedia adalah laporan laba-rugi para pedagang cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Potensi tindak pidana perpajakan juga ikut ditelusuri. Pada tahun pajak 2019 dan 2020, sudah ada 48 kasus pidana perpajakan terkait transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin. Sebagian besar kasus berkaitan dengan praktik penghindaran pajak melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Untuk mengikuti perubahan pada masa depan, otoritas telah membeli dan menerapkan alat teknologi informasi (TI) yang mampu memberikan gambaran lebih besar tentang transaksi cryptocurrency," ujar otoritas dalam laporannya.

Penggunaan TI dalam pengawasan pajak transaksi cryptocurrency menjadi kebutuhan wajib. Pasalnya, tren masyarakat Denmark dalam membeli cryptocurrency adalah dengan menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, cara manual tidak akan efektif dalam proses bisnis pengawasan pajak.

"Ini merupakan perubahan besar dan memerlukan banyak pekerjaan. Kami akan sangat berhati-hati terkait cryptocurrency yang fokusnya adalah untuk perlindungan dan kepatuhan konsumen," tulis otoritas dalam laporannya, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN