DENMARK

Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 11:08 WIB
Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, pada periode 2015-2019.

Dalam laporannya, otoritas menyebut telah mengumpulkan penerimaan pajak atas transaksi cryptocurrency senilai US$4,9 juta atau setara Rp68 miliar. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari analisis informasi yang disampaikan wajib pajak.

"Analisis dalam 5 tahun terakhir telah menghasilkan 541 investigasi pedagang cryptocurrency dan 67% memunculkan pembayaran pajak yang tidak akurat," tulis rilis otoritas, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Laporan tersebut menyebut telah ada identifikasi terhadap lebih dari 16.000 entitas pelaku pasar cryptocurrency, baik individu maupun perusahaan. Para pedagang tersebut terlibat dalam 50.000 transaksi cryptocurrency pada kurun waktu 2015-2019.

Otoritas menyatakan aktivitas transaksi uang digital dilakukan tanpa perantara bank dan bursa saham resmi. Hal tersebut menyulitkan otoritas untuk melakukan pengawasan. Satu-satunya data yang tersedia adalah laporan laba-rugi para pedagang cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Potensi tindak pidana perpajakan juga ikut ditelusuri. Pada tahun pajak 2019 dan 2020, sudah ada 48 kasus pidana perpajakan terkait transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin. Sebagian besar kasus berkaitan dengan praktik penghindaran pajak melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Untuk mengikuti perubahan pada masa depan, otoritas telah membeli dan menerapkan alat teknologi informasi (TI) yang mampu memberikan gambaran lebih besar tentang transaksi cryptocurrency," ujar otoritas dalam laporannya.

Penggunaan TI dalam pengawasan pajak transaksi cryptocurrency menjadi kebutuhan wajib. Pasalnya, tren masyarakat Denmark dalam membeli cryptocurrency adalah dengan menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, cara manual tidak akan efektif dalam proses bisnis pengawasan pajak.

"Ini merupakan perubahan besar dan memerlukan banyak pekerjaan. Kami akan sangat berhati-hati terkait cryptocurrency yang fokusnya adalah untuk perlindungan dan kepatuhan konsumen," tulis otoritas dalam laporannya, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?