AUSTRALIA

Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:15 WIB
Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengingatkan pelonggaran ketentuan cukai etil alkohol untuk meringankan beban pengusaha, dan memenuhi kebutuhan hand sanitizer akan segera berakhir.

ATO menyatakan semua ketentuan cukai pada etil alkohol akan kembali pada situasi normal, atau seperti sebelum pandemi Covid-19. "Kami sekarang akan kembali pada pengaturan normal," bunyi pernyataan ATO, dikutip Jumat (22/1/2021).

Otoritas menyebutkan kemudahan izin dan keringanan cukai etil alkohol diberikan sejak awal 2020. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons tingginya permintaan hand sanitizer pada masa awal pandemi Covid-19, agar produksi di dalam negeri meningkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Mulai 1 Februari 2021, peraturan perizinan dan cukai etil alkohol kembali normal. Nanti, pembelian etil alkohol untuk hand sanitizer masih bebas cukai, tetapi pemerintah mensyaratkan produsen harus memiliki lisensi dan mengurus izin khusus agar mendapat pembebasan cukai.

Perusahaan berlisensi cukai lainnya—seperti produsen minuman alkohol—juga bisa memproduksi hand sanitizer, tetapi harus lebih dulu mengubah izinnya kepada ATO. Perusahaan wajib melaporkan penggunaan etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer tersebut.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang dijual di bar, ketentuan pembelian dibawa pulang (take home) akan diperketat. Sebelumnya, pemerintah melonggarkan ketentuan pembelian minuman beralkohol untuk dibawa pulang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

ATO menilai kebijakan itu untuk membantu pelaku bisnis tetap bisa menjual produknya meski ada larangan masyarakat minum minuman beralkohol di bar. Pelonggaran berlaku mulai 23 Maret 2020 hingga 31 Januari 2021.

Mulai 1 Februari 2021, konsumen yang membeli minuman beralkohol untuk dibawa pulang harus menunjukkan surat izin khusus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Minuman beralkohol juga harus dikemas dengan segel khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra