AUSTRALIA

Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:15 WIB
Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengingatkan pelonggaran ketentuan cukai etil alkohol untuk meringankan beban pengusaha, dan memenuhi kebutuhan hand sanitizer akan segera berakhir.

ATO menyatakan semua ketentuan cukai pada etil alkohol akan kembali pada situasi normal, atau seperti sebelum pandemi Covid-19. "Kami sekarang akan kembali pada pengaturan normal," bunyi pernyataan ATO, dikutip Jumat (22/1/2021).

Otoritas menyebutkan kemudahan izin dan keringanan cukai etil alkohol diberikan sejak awal 2020. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons tingginya permintaan hand sanitizer pada masa awal pandemi Covid-19, agar produksi di dalam negeri meningkat.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Mulai 1 Februari 2021, peraturan perizinan dan cukai etil alkohol kembali normal. Nanti, pembelian etil alkohol untuk hand sanitizer masih bebas cukai, tetapi pemerintah mensyaratkan produsen harus memiliki lisensi dan mengurus izin khusus agar mendapat pembebasan cukai.

Perusahaan berlisensi cukai lainnya—seperti produsen minuman alkohol—juga bisa memproduksi hand sanitizer, tetapi harus lebih dulu mengubah izinnya kepada ATO. Perusahaan wajib melaporkan penggunaan etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer tersebut.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang dijual di bar, ketentuan pembelian dibawa pulang (take home) akan diperketat. Sebelumnya, pemerintah melonggarkan ketentuan pembelian minuman beralkohol untuk dibawa pulang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

ATO menilai kebijakan itu untuk membantu pelaku bisnis tetap bisa menjual produknya meski ada larangan masyarakat minum minuman beralkohol di bar. Pelonggaran berlaku mulai 23 Maret 2020 hingga 31 Januari 2021.

Mulai 1 Februari 2021, konsumen yang membeli minuman beralkohol untuk dibawa pulang harus menunjukkan surat izin khusus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Minuman beralkohol juga harus dikemas dengan segel khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif