INGGRIS

Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Kementerian Keuangan Inggris menyatakan penerapan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) dengan tarif 2% merupakan kebijakan sementara dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun ini.

Jubir otoritas fiskal mengatakan DST yang diperkenalkan pada April 2020 merupakan langkah antisipasi lantaran perkembangan proses perumusan konsensus global pajak digital yang dilakukan OECD saat ini terbilang lambat.

"Kami telah mengatakan dengan jelas bahwa ini (DST) adalah pajak sementara yang akan dihapus setelah solusi global yang sesuai telah diterapkan," kata jubir otoritas fiskal, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Inggris, lanjutnya, akan kooperatif dalam perumusan konsensus global yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Kerangka kerja sama global masih menjadi solusi terbaik dalam reformasi sistem perpajakan internasional.

Kemenkeu menyatakan penerapan DST di Inggris setidaknya akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak ke kas negara mencapai £500 juta setiap tahun. Angka tersebut relatif kecil ketimbang biaya penanganan pandemi Covid-19 tahun ini.

Artinya, kontribusi setoran pajak dari pelaku ekonomi digital melalui penerapan DST relatif kecil ketimbang gelontoran tambahan utang pemerintah yang mencapai £200 miliar sejak pandemi berlangsung di kuartal I/2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti dilansir Straits Times, Inggris bukan satu-satunya negara yang menyiapkan aksi unilateral pajak digital tahun ini. Beberapa negara seperti Prancis juga sudah mengadopsi hal yang sama dan akan diterapkan tahun ini.

Pajak layanan digital merupakan salah satu pungutan baru yang diperkenalkan pemerintah Inggris melalui UU Keuangan 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020. Pungutan DST berlaku surut mulai 1 April 2020.

Pungutan pajak sebesar 2% ini berlaku untuk perusahaan digital besar yang menawarkan layanan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Pajak ini juga berlaku untuk korporasi atau grup yang memiliki pendapatan konsolidasi global lebih dari £500 juta.

Selanjutnya, terdapat syarat lain yang digunakan pemerintah, yakni dari total konsolidasi pendapatan global tersebut, korporasi membukukan pendapatan atas layanan digital di Inggris yang nilainya lebih dari €25 juta setahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?