INGGRIS

Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Kementerian Keuangan Inggris menyatakan penerapan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) dengan tarif 2% merupakan kebijakan sementara dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun ini.

Jubir otoritas fiskal mengatakan DST yang diperkenalkan pada April 2020 merupakan langkah antisipasi lantaran perkembangan proses perumusan konsensus global pajak digital yang dilakukan OECD saat ini terbilang lambat.

"Kami telah mengatakan dengan jelas bahwa ini (DST) adalah pajak sementara yang akan dihapus setelah solusi global yang sesuai telah diterapkan," kata jubir otoritas fiskal, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Inggris, lanjutnya, akan kooperatif dalam perumusan konsensus global yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Kerangka kerja sama global masih menjadi solusi terbaik dalam reformasi sistem perpajakan internasional.

Kemenkeu menyatakan penerapan DST di Inggris setidaknya akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak ke kas negara mencapai £500 juta setiap tahun. Angka tersebut relatif kecil ketimbang biaya penanganan pandemi Covid-19 tahun ini.

Artinya, kontribusi setoran pajak dari pelaku ekonomi digital melalui penerapan DST relatif kecil ketimbang gelontoran tambahan utang pemerintah yang mencapai £200 miliar sejak pandemi berlangsung di kuartal I/2020.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seperti dilansir Straits Times, Inggris bukan satu-satunya negara yang menyiapkan aksi unilateral pajak digital tahun ini. Beberapa negara seperti Prancis juga sudah mengadopsi hal yang sama dan akan diterapkan tahun ini.

Pajak layanan digital merupakan salah satu pungutan baru yang diperkenalkan pemerintah Inggris melalui UU Keuangan 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020. Pungutan DST berlaku surut mulai 1 April 2020.

Pungutan pajak sebesar 2% ini berlaku untuk perusahaan digital besar yang menawarkan layanan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Pajak ini juga berlaku untuk korporasi atau grup yang memiliki pendapatan konsolidasi global lebih dari £500 juta.

Selanjutnya, terdapat syarat lain yang digunakan pemerintah, yakni dari total konsolidasi pendapatan global tersebut, korporasi membukukan pendapatan atas layanan digital di Inggris yang nilainya lebih dari €25 juta setahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP