SPANYOL

Otoritas Pajak Investigasi Kasus Neymar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 15:18 WIB
Otoritas Pajak Investigasi Kasus Neymar

Neymar. (foto: AFP)

MADRID, DDTCNews – Otoritas pajak Spanyol tengah menyelidiki bonus yang diperoleh pesepak bola asal Brasil Neymar da Silva Santos Junior saat memperpanjang kontrak dengan Barcelona serta transfer yang menjadi rekor dunia ke Paris Saint-German (PSG).

Otoritas memeriksa pembayaran pajak Neymar di Spanyol atas dua kesepakatan tersebut. Namun, dua kesepakatan itu justru berujung pada persoalan baru, selain kasus pajak yang hingga saat ini masih terus diusut.

“Pada 2017, Neymar tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari. Dengan demikian, dia sudah diwajibkan untuk wajib membayar semua pajaknya kepada pemerintah Spanyol untuk tahun itu,” demikian informasi yang dikutip dari France 24, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Neymar tercatat sebagai wajib pajak residen Spanyol pada 2017. Pada saat itu, proses transfer dari Barcelona ke PSG dengan kontrak 5 tahun senilai 222 juta euro (Rp3,56 triliun) terjadi. Otoritas pajak telah meminta berbagai informasi yang dimiliki pengadilan terkait kasus pajak Neymar.

Barcelona dan pemain internasional Brasil berusia 27 tahun ini saling berjuang di pengadilan. Neymar menuntut Barcelona atas sisa bonus yang belum dibayarkan, sedangkan Barcelona menuntut denda karena Neymar melanggar kesepakatan.

Kasus ini pun berlanjut setelah Neymar setuju untuk pindah ke Prancis. Barcelona menolak untuk membayar Neymar senilai 26 juta euro (Rp417,04 miliar) yang merupakan bagian dari bonus yang dijanjikan saat perpanjangan kontrak dengan Barcelona.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Barcelona menuntut Neymar sebesar 8,5 juta euro atas pelanggaran kontrak dan meminta untuk mengembalikan seluruh uang bonus yang sudah dibayarkan. Namun, Neymar menuntut balik Barcelona untuk membayarkan seluruh bonus perpanjangan.

Neymar pada 2016 telah menandatangani kontrak baru selama 5 tahun dengan raksasa Catalan. Namun, 9 bulan setelahnya, Neymar bergabung dengan PSG. Hal ini yang membuat Barcelona menuntut denda kepada Neymar atas pelanggaran kesepakatan.

Sidang kasus ini akan digelar kembali pada 21 Maret mendatang di pengadilan tenaga kerja Barcelona. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?