AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memerintahkan pihak perbankan untuk menyerahkan data kepemilikan properti kepada 1,7 juta pemilik lahan.

ATO menyatakan data keuangan para 'tuan tanah' ini diperlukan untuk memverifikasi besaran pajak yang mereka bayarkan. Data yang harus diserahkan bank termasuk perincian transaksi para pemilih lahan.

"Penyebab perbedaan data yang signifikan adalah pelaporan pendapatan dan pengeluaran properti sewa yang salah," bunyi pernyataan ATO, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Program pencocokan data akan menargetkan orang-orang yang gagal melaporkan pendapatan sewa atau membayar pajak, serta mereka yang salah mengklaim pengurang pajak. Pasalnya menurut sampel audit yang dilakukan ATO pada 2020-2021, pemerintah federal kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar AU$9 miliar atau sekitar Rp89,17 miliar karena individu melakukan penghindaran atau keliru saat membayar pajak.

ATO menyebut salah satu indikasi kebocoran penerimaan negara berasal dari para pemilik properti yang disewakan. Nilainya pun diperkirakan mencapai AU$1,3 miliar.

Pekan lalu, ATO telah mengumumkan program pencocokan data untuk tahun keuangan 2021-2022 hingga 2025-2026. Program ini bertujuan menghimpun informasi tentang pinjaman properti investasi residensial sehingga dapat mengetahui wajib pajak yang gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Nantinya, ATO akan mengumpulkan beberapa data seperti perincian identifikasi klien termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir; perincian rekening termasuk nomor rekening dan saldo; detail transaksi; serta perincian properti sewaan.

"Kami berharap dapat mengumpulkan data sekitar 1,7 juta individu setiap tahun fiskal untuk program ini," bunyi pernyataan ATO.

ATO mendaftarkan 17 lembaga keuangan di Australia, termasuk 4 bank besar seperti Commonwealth, Westpac, NAB dan ANZ, serta penyedia kredit RAMS, yang akan berkewajiban untuk memberikan informasi yang sifatnya memaksa.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

ATO menilai program tersebut akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengidentifikasi kasus yang relevan untuk tindakan administratif termasuk kegiatan kepatuhan.

Pemilik lahan diberi waktu 28 hari untuk memberikan tanggapan sebelum tindakan administratif diambil dengan menggunakan data yang diperoleh dari lembaga keuangan mereka. Dalam hal ini, tuan tanah tetap memiliki hak untuk membantah informasi yang dikumpulkan oleh ATO.

"Program pencocokan data membantu kami memenuhi tanggung jawab kami untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pajak dan sistem dana pensiun," kata ATO dilansir theguardian.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja