AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memerintahkan pihak perbankan untuk menyerahkan data kepemilikan properti kepada 1,7 juta pemilik lahan.

ATO menyatakan data keuangan para 'tuan tanah' ini diperlukan untuk memverifikasi besaran pajak yang mereka bayarkan. Data yang harus diserahkan bank termasuk perincian transaksi para pemilih lahan.

"Penyebab perbedaan data yang signifikan adalah pelaporan pendapatan dan pengeluaran properti sewa yang salah," bunyi pernyataan ATO, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Program pencocokan data akan menargetkan orang-orang yang gagal melaporkan pendapatan sewa atau membayar pajak, serta mereka yang salah mengklaim pengurang pajak. Pasalnya menurut sampel audit yang dilakukan ATO pada 2020-2021, pemerintah federal kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar AU$9 miliar atau sekitar Rp89,17 miliar karena individu melakukan penghindaran atau keliru saat membayar pajak.

ATO menyebut salah satu indikasi kebocoran penerimaan negara berasal dari para pemilik properti yang disewakan. Nilainya pun diperkirakan mencapai AU$1,3 miliar.

Pekan lalu, ATO telah mengumumkan program pencocokan data untuk tahun keuangan 2021-2022 hingga 2025-2026. Program ini bertujuan menghimpun informasi tentang pinjaman properti investasi residensial sehingga dapat mengetahui wajib pajak yang gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Nantinya, ATO akan mengumpulkan beberapa data seperti perincian identifikasi klien termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir; perincian rekening termasuk nomor rekening dan saldo; detail transaksi; serta perincian properti sewaan.

"Kami berharap dapat mengumpulkan data sekitar 1,7 juta individu setiap tahun fiskal untuk program ini," bunyi pernyataan ATO.

ATO mendaftarkan 17 lembaga keuangan di Australia, termasuk 4 bank besar seperti Commonwealth, Westpac, NAB dan ANZ, serta penyedia kredit RAMS, yang akan berkewajiban untuk memberikan informasi yang sifatnya memaksa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

ATO menilai program tersebut akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengidentifikasi kasus yang relevan untuk tindakan administratif termasuk kegiatan kepatuhan.

Pemilik lahan diberi waktu 28 hari untuk memberikan tanggapan sebelum tindakan administratif diambil dengan menggunakan data yang diperoleh dari lembaga keuangan mereka. Dalam hal ini, tuan tanah tetap memiliki hak untuk membantah informasi yang dikumpulkan oleh ATO.

"Program pencocokan data membantu kami memenuhi tanggung jawab kami untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pajak dan sistem dana pensiun," kata ATO dilansir theguardian.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?