FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Buka Lowongan untuk Ahli Keamanan Siber

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Otoritas Pajak Ini Buka Lowongan untuk Ahli Keamanan Siber

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berencana merekrut sejumlah ilmuwan data dan pakar keamanan siber untuk membantu digitalisasi proses bisnis pengumpulan pajak.

Komisaris BIR Lilia Guillermo mengatakan ilmuwan data dan pakar keamanan siber makin dibutuhkan seiring dengan tuntutan untuk mendigitalisasi proses pengumpulan pajak sehingga dapat mengerek penerimaan negara secara signifikan.

"Mungkin akan sulit untuk merekrut orang dengan keahlian khusus seperti itu karena benefit yang diberikan BIR tak setara dengan yang ditawarkan oleh sektor swasta," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Saat ini, lanjut Guillermo, BIR telah menyediakan infrastruktur digital yang akan mengubah proses pengumpulan pajak. Infrastruktur itu juga sudah diimplementasikan untuk sejumlah layanan seperti e-faktur.

Namun demikian, sambungnya, banyak pelaku usaha yang menolak digitalisasi layanan pajak. Hal tersebut tercermin dari rendahnya partisipasi wajib pajak dalam program percontohan e-faktur yang sedang berlangsung.

Pada 2019, BIR sudah meluncurkan peta jalan transformasi digital untuk mempermudah pembayaran pajak hingga 2030. Rencananya, BIR akan memberikan layanan pembayaran pajak dalam 24 jam setiap hari melalui sistem online dan aplikasi.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Demi mencapai target tersebut, Guillermo menyatakan BIR sedang membutuhkan pakar keamanan siber dan ilmuwan data masing-masing 6-8 orang.

"BIR baru-baru ini telah merekrut 6 ahli statistik yang dapat dilatih untuk menjadi ilmuwan data," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net.

Sementara itu, Menteri Keuangan Benjamin Diokno menilai digitalisasi layanan BIR merupakan salah satu program prioritas untuk mengejar target penerimaan senilai P2,44 triliun atau sekitar Rp646,94 triliun pada tahun ini.

Sepanjang semester I/2022 ini, BIR baru mengumpulkan P1,14 triliun atau Rp302,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)