KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas komisi sebesar 30% yang diperoleh Google atas setiap pembelian aplikasi di Play Store pada tahun depan.

Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengatakan otoritas akan melakukan berbagai cara untuk mengenakan pajak atas berbagai penghasilan yang diperoleh Google dan akan memonitor ketat penjualan Google pada pasar aplikasi.

"NTS bisa memajaki Google ataupun perusahaan digital AS lainnya melalui agen atau perusahaan terafiliasi yang bertempat di Korea Selatan meski perusahaan digital asing tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Korea Selatan," tulis NTS, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, Google menarik perhatian anggota Parlemen Korea Selatan akibat munculnya kebijakan baru pada Play Store. Semua pembelian aplikasi di Play Store harus dibayar melalui sistem billing yang dikelola oleh Google.

Seperti dilansir koreabizware.com, Google nantinya akan menerima komisi sebesar 30% atas setiap pembelian aplikasi melalui Play Store mulai Oktober 2021.

Interaksi yang intens antara Google dan Pemerintah Korea Selatan sudah pernah terjadi pada Januari 2020. Kala itu, NTS menagih pajak penghasilan (PPh) badan sebesar KRW600 miliar (Rp7,8 triliun) atas keuntungan yang diperoleh Google di Korea Selatan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penagihan PPh badan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan yang diperoleh Google di Korea Selatan sejak 2018. Google lantas menggugat tagihan PPh badan tersebut kepada pengadilan pajak meski akhirnya menyetorkan PPh badan terutang kepada otoritas.

Dalam gugatannya, Google mengklaim perusahaannya bukan subjek pajak Korea Selatan karena tidak adanya kehadiran fisik di Korea Selatan. Server milik Google juga ditempatkan di luar negeri, bukan di Korea Selatan.

Meski demikian, NTS berpandangan server-server milik Google di luar negeri telah beroperasi secara virtual di Korea Selatan meski server tersebut bertempat di luar yurisdiksi Korea Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?