KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas komisi sebesar 30% yang diperoleh Google atas setiap pembelian aplikasi di Play Store pada tahun depan.

Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengatakan otoritas akan melakukan berbagai cara untuk mengenakan pajak atas berbagai penghasilan yang diperoleh Google dan akan memonitor ketat penjualan Google pada pasar aplikasi.

"NTS bisa memajaki Google ataupun perusahaan digital AS lainnya melalui agen atau perusahaan terafiliasi yang bertempat di Korea Selatan meski perusahaan digital asing tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Korea Selatan," tulis NTS, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Untuk diketahui, Google menarik perhatian anggota Parlemen Korea Selatan akibat munculnya kebijakan baru pada Play Store. Semua pembelian aplikasi di Play Store harus dibayar melalui sistem billing yang dikelola oleh Google.

Seperti dilansir koreabizware.com, Google nantinya akan menerima komisi sebesar 30% atas setiap pembelian aplikasi melalui Play Store mulai Oktober 2021.

Interaksi yang intens antara Google dan Pemerintah Korea Selatan sudah pernah terjadi pada Januari 2020. Kala itu, NTS menagih pajak penghasilan (PPh) badan sebesar KRW600 miliar (Rp7,8 triliun) atas keuntungan yang diperoleh Google di Korea Selatan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Penagihan PPh badan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan yang diperoleh Google di Korea Selatan sejak 2018. Google lantas menggugat tagihan PPh badan tersebut kepada pengadilan pajak meski akhirnya menyetorkan PPh badan terutang kepada otoritas.

Dalam gugatannya, Google mengklaim perusahaannya bukan subjek pajak Korea Selatan karena tidak adanya kehadiran fisik di Korea Selatan. Server milik Google juga ditempatkan di luar negeri, bukan di Korea Selatan.

Meski demikian, NTS berpandangan server-server milik Google di luar negeri telah beroperasi secara virtual di Korea Selatan meski server tersebut bertempat di luar yurisdiksi Korea Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi