MALAYSIA

Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Selebriti Paris Hilton (kiri) bersama Low Taek Jho (kanan), populer dipanggil Jho Low (34), di salah satu pesta selebriti di New York, Amerika Serikat. (Foto: golfphotos.com/dailymail.co.uk)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan tuntutan kepada pengusaha Tan Kim Loong, mitra buronan kasus korupsi 1MDB Low Taek Jho (Jho Low), atas dugaan penggelapan pajak.

IRB menyebut Tan memiliki kewajiban pajak senilai hampir RM68 juta atau Rp234,8 miliar. Otoritas juga telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Tinggi pada 15 Januari 2021.

"Tergugat telah gagal membayar pajak untuk tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, termasuk kenaikan lain yang dikenakan padanya yang berjumlah RM67.996.891,87," bunyi gugatan pemerintah, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

IRB menyatakan telah berupaya memanggil Tan agar segera melunasi kewajiban pajaknya, tetapi nihil. Surat pemberitahuan ketetapan pajak juga telah dikirim melalui pos ke alamat terakhir Tan di Taman Pusat Kepong, Kuala Lumpur, pada 24 November 2020, tetapi tidak dikembalikan.

Selain pajak terutang, IRB juga akan mengenakan bunga tahunan 5%, dihitung dari tanggal putusan sampai tanggal pembayaran pajak. Dalam catatan pengadilan, nama Tan belum muncul dalam gugatan tersebut, yang berarti dia belum menunjuk pengacara untuk mewakilinya.

Nama Tan muncul sidang kasus korupsi SRC International yang menjerat Mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak tahun lalu. Dia disebut sebagai mitra Jho Low dalam semua transaksi perbankan senilai miliaran ringgit dari 1MDB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tan merupakan pemegang saham di beberapa perusahaan di Malaysia dan Singapura, menjalin bisnis dengan kerabat Jho Low, sebelum akhirnya menjadi orang kepercayaan buronan tersebut. Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia masih berupaya melacak keberadaan Jho Low.

Kemudian, nama Tan kembali muncul dalam persidangan mantan bankir BSI Bank Singapura Yeo Jia Wei, yang dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena perannya dalam kegagalan 1MDB.

Dilansir freemalaysiatoday.com, Jho Low juga menggunakan Tan sebagai penggalang dukungan untuk partai Barisan Nasional dalam kampanye pemilu Penang pada 2013. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses