MALAYSIA

Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Selebriti Paris Hilton (kiri) bersama Low Taek Jho (kanan), populer dipanggil Jho Low (34), di salah satu pesta selebriti di New York, Amerika Serikat. (Foto: golfphotos.com/dailymail.co.uk)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan tuntutan kepada pengusaha Tan Kim Loong, mitra buronan kasus korupsi 1MDB Low Taek Jho (Jho Low), atas dugaan penggelapan pajak.

IRB menyebut Tan memiliki kewajiban pajak senilai hampir RM68 juta atau Rp234,8 miliar. Otoritas juga telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Tinggi pada 15 Januari 2021.

"Tergugat telah gagal membayar pajak untuk tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, termasuk kenaikan lain yang dikenakan padanya yang berjumlah RM67.996.891,87," bunyi gugatan pemerintah, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

IRB menyatakan telah berupaya memanggil Tan agar segera melunasi kewajiban pajaknya, tetapi nihil. Surat pemberitahuan ketetapan pajak juga telah dikirim melalui pos ke alamat terakhir Tan di Taman Pusat Kepong, Kuala Lumpur, pada 24 November 2020, tetapi tidak dikembalikan.

Selain pajak terutang, IRB juga akan mengenakan bunga tahunan 5%, dihitung dari tanggal putusan sampai tanggal pembayaran pajak. Dalam catatan pengadilan, nama Tan belum muncul dalam gugatan tersebut, yang berarti dia belum menunjuk pengacara untuk mewakilinya.

Nama Tan muncul sidang kasus korupsi SRC International yang menjerat Mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak tahun lalu. Dia disebut sebagai mitra Jho Low dalam semua transaksi perbankan senilai miliaran ringgit dari 1MDB.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Tan merupakan pemegang saham di beberapa perusahaan di Malaysia dan Singapura, menjalin bisnis dengan kerabat Jho Low, sebelum akhirnya menjadi orang kepercayaan buronan tersebut. Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia masih berupaya melacak keberadaan Jho Low.

Kemudian, nama Tan kembali muncul dalam persidangan mantan bankir BSI Bank Singapura Yeo Jia Wei, yang dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena perannya dalam kegagalan 1MDB.

Dilansir freemalaysiatoday.com, Jho Low juga menggunakan Tan sebagai penggalang dukungan untuk partai Barisan Nasional dalam kampanye pemilu Penang pada 2013. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%