KENYA

Otoritas Pajak Akui Tax Holiday Tak Signifikan Genjot Investasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 11:11 WIB
Otoritas Pajak Akui Tax Holiday Tak Signifikan Genjot Investasi

Salah satu sudut jalan di Kota Nairobi, Kenya.

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) merilis laporan perihal insentif tax holiday. Dalam laporan itu, tax holiday dinilai tidak berdampak signifikan kepada peningkatan kegiatan investasi.

Laporan KRA menyebutkan insentif pajak yang diberikan meningkat drastis sejak tahun fiskal 2012. Belanja perpajakan meningkat dari 100 miliar shilling Kenya menjadi 478 miliar shilling atau setara Rp70,4 triliun pada tahun fiskal 2017.

"Belanja perpajakan Kenya mencapai 5,9% terhadap PBD nasional, angka itu lebih tinggi dari negara lain seperti Afrika Selatan sebesar 3,9% dan Mauritius sebesar 1,4% dari PDB," tulis laporan KRA dikutip Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Laporan otoritas pajak memerinci belanja perpajakan itu di antaranya seperti pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25% serta pemangkasan tarif PPh final UMKM dari 3% menjadi 1%.

Angka belanja perpajakan tersebut berpeluang besar meningkat pada tahun ini karena adanya pandemi Corona. Pemerintah berencana memangkas tarif PPN dari 16% ke 14%. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk PPh karyawan.

Namun demikian, pemberian insentif ini tidak diimbangi efek lanjutan kepada investasi dan lapangan kerja. Menurut KRA, sektor manufaktur menjadi paling tidak signifikan dalam meningkatkan investasi dan lapangan kerja.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Berdasarkan data KRA, sektor manufaktur menikmati pengurangan belanja modal mencapai 24% selama periode 2014-2019. Namun demikian, sumbangan investasi yang masuk hanya sekitar 0,1%.

Dilansir dari Standard Media, perusahaan yang berada di kawasan berikat (export processing zones/EPZ) paling menjadi sorotan. KRA menyebutkan sumbangan perusahaan yang berada di EPZ terhadap ekspor nasional mencapai 8%.

Namun, kontribusi perusahaan EPZ terhadap penciptaan lapangan kerja hanya 0,3%. Lalu, belanja pegawai hanya 0,5% dan 0,1% terhadap total setoran pajak. Adapun, porsi EPZ terhadap total pengurangan belanja modal sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kontribusi EPZ yang menikmati tax holiday 10 tahun ini jauh lebih rendah ketimbang perusahaan terbuka yang berkontribusi 18% terhadap belanja pegawai dan menyumbang 6% dari total ekspor nasional. Perusahaan terbuka sendiri menikmati pengurangan belanja modal hingga 33%.

Minimnya kontribusi insentif pajak terhadap investasi itu, membuat KRA menyalahkan kepentingan politik, lobi para pebisnis hingga minimnya transparansi, sehingga membuat insentif pajak tidak sesuai dengan harapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini