KENYA

Otoritas Pajak Akui Tax Holiday Tak Signifikan Genjot Investasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 11:11 WIB
Otoritas Pajak Akui Tax Holiday Tak Signifikan Genjot Investasi

Salah satu sudut jalan di Kota Nairobi, Kenya.

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) merilis laporan perihal insentif tax holiday. Dalam laporan itu, tax holiday dinilai tidak berdampak signifikan kepada peningkatan kegiatan investasi.

Laporan KRA menyebutkan insentif pajak yang diberikan meningkat drastis sejak tahun fiskal 2012. Belanja perpajakan meningkat dari 100 miliar shilling Kenya menjadi 478 miliar shilling atau setara Rp70,4 triliun pada tahun fiskal 2017.

"Belanja perpajakan Kenya mencapai 5,9% terhadap PBD nasional, angka itu lebih tinggi dari negara lain seperti Afrika Selatan sebesar 3,9% dan Mauritius sebesar 1,4% dari PDB," tulis laporan KRA dikutip Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Laporan otoritas pajak memerinci belanja perpajakan itu di antaranya seperti pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25% serta pemangkasan tarif PPh final UMKM dari 3% menjadi 1%.

Angka belanja perpajakan tersebut berpeluang besar meningkat pada tahun ini karena adanya pandemi Corona. Pemerintah berencana memangkas tarif PPN dari 16% ke 14%. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk PPh karyawan.

Namun demikian, pemberian insentif ini tidak diimbangi efek lanjutan kepada investasi dan lapangan kerja. Menurut KRA, sektor manufaktur menjadi paling tidak signifikan dalam meningkatkan investasi dan lapangan kerja.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Berdasarkan data KRA, sektor manufaktur menikmati pengurangan belanja modal mencapai 24% selama periode 2014-2019. Namun demikian, sumbangan investasi yang masuk hanya sekitar 0,1%.

Dilansir dari Standard Media, perusahaan yang berada di kawasan berikat (export processing zones/EPZ) paling menjadi sorotan. KRA menyebutkan sumbangan perusahaan yang berada di EPZ terhadap ekspor nasional mencapai 8%.

Namun, kontribusi perusahaan EPZ terhadap penciptaan lapangan kerja hanya 0,3%. Lalu, belanja pegawai hanya 0,5% dan 0,1% terhadap total setoran pajak. Adapun, porsi EPZ terhadap total pengurangan belanja modal sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kontribusi EPZ yang menikmati tax holiday 10 tahun ini jauh lebih rendah ketimbang perusahaan terbuka yang berkontribusi 18% terhadap belanja pegawai dan menyumbang 6% dari total ekspor nasional. Perusahaan terbuka sendiri menikmati pengurangan belanja modal hingga 33%.

Minimnya kontribusi insentif pajak terhadap investasi itu, membuat KRA menyalahkan kepentingan politik, lobi para pebisnis hingga minimnya transparansi, sehingga membuat insentif pajak tidak sesuai dengan harapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar