JEPANG

Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA), dikabarkan akan menagih pajak Netflix Inc. Cabang Jepang senilai JPY300 juta atau setara Rp35,6 miliar.

Sebelumnya, NTA telah menelisik bahwa Netflix G.K., afiliasi penyedia layanan streaming video online asal Amerika Serikat (AS) terkemuka yang berbasis di Tokyo, seharusnya menerima bagian dari keuntungan perusahaan grup di luar negeri atas kontribusinya terhadap pendapatan.

"Sebab, unit Jepang [Netflix G.K.] ditugaskan untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan produksi film, termasuk film animasi Jepang untuk memperoleh hak mengalirkan karya mereka di Netflix," kata salah satu pejabat NTA Regional Tokyo dilansir asahi.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pajak dan denda Netflix tersebut juga menyusul temuan NTA yang mengungkapkan bahwa Netflix G.K. gagal mengumumkan pendapatan total JPY1,2 miliar atau setara Rp142,7 miliar selama 3 tahun hingga Desember 2019.

Adapun hitungan otoritas pajak dari biaya bulanan sekitar JPY1.000 sampai JPY2.000 atau sekitar Rp190.000 hingga Rp227.000 per bulan, setidaknya Netflix G.K. dapat membukukan penjualan mencapai JPY30 miliar atau setara Rp356,8 miliar pada akhir Desember 2019.

Namun demikian, NTA mengatakan pajak perusahaan tersebut sebagian besar dibayarkan di Belanda, yang menawarkan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak di Jepang.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

NTA menyebut negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama, yakni penghindaran pajak perusahaan global ke yurisdiksi tempat pengguna mereka berada tapi tidak ada kehadiran fisik di sana.

Kabar baiknya, NTA mengatakan Jepang dan 135 lain sepakat pada Oktober 2021 untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru yang dapat mengatasi penghindaran pajak

NTA menyebut sistem baru memungkinkan raksasa teknologi untuk membayar pajak yang didapat atas penghasilan perusahaan ke negara terkait, meskipun tidak mempunyai kehadiran fisik/kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini