JEPANG

Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA), dikabarkan akan menagih pajak Netflix Inc. Cabang Jepang senilai JPY300 juta atau setara Rp35,6 miliar.

Sebelumnya, NTA telah menelisik bahwa Netflix G.K., afiliasi penyedia layanan streaming video online asal Amerika Serikat (AS) terkemuka yang berbasis di Tokyo, seharusnya menerima bagian dari keuntungan perusahaan grup di luar negeri atas kontribusinya terhadap pendapatan.

"Sebab, unit Jepang [Netflix G.K.] ditugaskan untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan produksi film, termasuk film animasi Jepang untuk memperoleh hak mengalirkan karya mereka di Netflix," kata salah satu pejabat NTA Regional Tokyo dilansir asahi.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pajak dan denda Netflix tersebut juga menyusul temuan NTA yang mengungkapkan bahwa Netflix G.K. gagal mengumumkan pendapatan total JPY1,2 miliar atau setara Rp142,7 miliar selama 3 tahun hingga Desember 2019.

Adapun hitungan otoritas pajak dari biaya bulanan sekitar JPY1.000 sampai JPY2.000 atau sekitar Rp190.000 hingga Rp227.000 per bulan, setidaknya Netflix G.K. dapat membukukan penjualan mencapai JPY30 miliar atau setara Rp356,8 miliar pada akhir Desember 2019.

Namun demikian, NTA mengatakan pajak perusahaan tersebut sebagian besar dibayarkan di Belanda, yang menawarkan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak di Jepang.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

NTA menyebut negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama, yakni penghindaran pajak perusahaan global ke yurisdiksi tempat pengguna mereka berada tapi tidak ada kehadiran fisik di sana.

Kabar baiknya, NTA mengatakan Jepang dan 135 lain sepakat pada Oktober 2021 untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru yang dapat mengatasi penghindaran pajak

NTA menyebut sistem baru memungkinkan raksasa teknologi untuk membayar pajak yang didapat atas penghasilan perusahaan ke negara terkait, meskipun tidak mempunyai kehadiran fisik/kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN