JEPANG

Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:00 WIB
Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA), dikabarkan akan menagih pajak Netflix Inc. Cabang Jepang senilai JPY300 juta atau setara Rp35,6 miliar.

Sebelumnya, NTA telah menelisik bahwa Netflix G.K., afiliasi penyedia layanan streaming video online asal Amerika Serikat (AS) terkemuka yang berbasis di Tokyo, seharusnya menerima bagian dari keuntungan perusahaan grup di luar negeri atas kontribusinya terhadap pendapatan.

"Sebab, unit Jepang [Netflix G.K.] ditugaskan untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan produksi film, termasuk film animasi Jepang untuk memperoleh hak mengalirkan karya mereka di Netflix," kata salah satu pejabat NTA Regional Tokyo dilansir asahi.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak dan denda Netflix tersebut juga menyusul temuan NTA yang mengungkapkan bahwa Netflix G.K. gagal mengumumkan pendapatan total JPY1,2 miliar atau setara Rp142,7 miliar selama 3 tahun hingga Desember 2019.

Adapun hitungan otoritas pajak dari biaya bulanan sekitar JPY1.000 sampai JPY2.000 atau sekitar Rp190.000 hingga Rp227.000 per bulan, setidaknya Netflix G.K. dapat membukukan penjualan mencapai JPY30 miliar atau setara Rp356,8 miliar pada akhir Desember 2019.

Namun demikian, NTA mengatakan pajak perusahaan tersebut sebagian besar dibayarkan di Belanda, yang menawarkan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak di Jepang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

NTA menyebut negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama, yakni penghindaran pajak perusahaan global ke yurisdiksi tempat pengguna mereka berada tapi tidak ada kehadiran fisik di sana.

Kabar baiknya, NTA mengatakan Jepang dan 135 lain sepakat pada Oktober 2021 untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru yang dapat mengatasi penghindaran pajak

NTA menyebut sistem baru memungkinkan raksasa teknologi untuk membayar pajak yang didapat atas penghasilan perusahaan ke negara terkait, meskipun tidak mempunyai kehadiran fisik/kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?