KAMBOJA

Otoritas Klaim Reformasi Pajak Ampuh Bantu Kamboja Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:41 WIB
Otoritas Klaim Reformasi Pajak Ampuh Bantu Kamboja Tangani Covid-19

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja menilai manfaat reformasi pajak telah dirasakan saat negara tersebut menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan kinerja penerimaan negara makin membaik setelah pemerintah melaksanakan reformasi pajak. Dalam situasi pandemi, penerimaan pajak diklaim tetap optimal karena proses bisnis telah beralih menjadi serba elektronik.

"Peningkatan penerimaan pajak bukan hanya karena pertumbuhan ekonomi secara umum, tetapi juga karena kami mampu memperkuat transparansi pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Vibol mengatakan pemerintah Kamboja melaksanakan reformasi pajak secara besar-besaran sejak 2013. Reformasi tersebut mencakup bidang infrastruktur dan manajemen sumber daya manusia, penguatan pelayanan pajak, serta investasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, saat ini hampir 100% pelayanan juga sudah memanfaatkan teknologi digital, khususnya penyediaan sistem e-filing untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Merujuk data yang dirilis Kementerian Ekonomi dan Keuangan, realisasi pajak Kamboja selama Covid-19 tetap positif. Kondisi itu membuat pemerintah memiliki kemampuan untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Selain itu, penerimaan pajak yang tinggi juga membantu Kamboja mengurangi ketergantungannya terhadap sumber pendanaan dari luar negeri.

"Situasi ekonomi Kamboja telah membaik. Perubahan dalam struktur penerimaan pajak memungkinkan Kamboja mengurangi ketergantungan pendanaan dari luar negeri dari 65% menjadi hanya 11%," ujarnya.

Vibol menyebut realisasi pajak dalam 5 tahun terakhir selalu melebihi perkiraan. Sebelum pandemi Covid-19, realisasi pajak mampu mencapai 123% pada 2019.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara pada 2020, ketika penerimaan pajak diprediksi terkontraksi 40%-50%, realisasinya justru mencapai 101% karena terdapat perusahaan yang terlambat menyetorkan pajak 2019. Sedangkan pada 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 124%.

Dilansir phnompenhpost.com, Perdana Menteri Hun Sen baru-baru ini juga memuji otoritas karena mampu mengumpulkan pajak sekitar US$3,455 miliar atau Rp52,38 triliun pada 2022 atau setara 122,54% dari target. Penerimaan ini telah menopang APBN selama krisis kesehatan dan ketegangan geopolitik global.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai US$3,571 miliar atau Rp54,14 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini