KAMBOJA

Otoritas Klaim Reformasi Pajak Ampuh Bantu Kamboja Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:41 WIB
Otoritas Klaim Reformasi Pajak Ampuh Bantu Kamboja Tangani Covid-19

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja menilai manfaat reformasi pajak telah dirasakan saat negara tersebut menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan kinerja penerimaan negara makin membaik setelah pemerintah melaksanakan reformasi pajak. Dalam situasi pandemi, penerimaan pajak diklaim tetap optimal karena proses bisnis telah beralih menjadi serba elektronik.

"Peningkatan penerimaan pajak bukan hanya karena pertumbuhan ekonomi secara umum, tetapi juga karena kami mampu memperkuat transparansi pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Vibol mengatakan pemerintah Kamboja melaksanakan reformasi pajak secara besar-besaran sejak 2013. Reformasi tersebut mencakup bidang infrastruktur dan manajemen sumber daya manusia, penguatan pelayanan pajak, serta investasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, saat ini hampir 100% pelayanan juga sudah memanfaatkan teknologi digital, khususnya penyediaan sistem e-filing untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Merujuk data yang dirilis Kementerian Ekonomi dan Keuangan, realisasi pajak Kamboja selama Covid-19 tetap positif. Kondisi itu membuat pemerintah memiliki kemampuan untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, penerimaan pajak yang tinggi juga membantu Kamboja mengurangi ketergantungannya terhadap sumber pendanaan dari luar negeri.

"Situasi ekonomi Kamboja telah membaik. Perubahan dalam struktur penerimaan pajak memungkinkan Kamboja mengurangi ketergantungan pendanaan dari luar negeri dari 65% menjadi hanya 11%," ujarnya.

Vibol menyebut realisasi pajak dalam 5 tahun terakhir selalu melebihi perkiraan. Sebelum pandemi Covid-19, realisasi pajak mampu mencapai 123% pada 2019.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara pada 2020, ketika penerimaan pajak diprediksi terkontraksi 40%-50%, realisasinya justru mencapai 101% karena terdapat perusahaan yang terlambat menyetorkan pajak 2019. Sedangkan pada 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 124%.

Dilansir phnompenhpost.com, Perdana Menteri Hun Sen baru-baru ini juga memuji otoritas karena mampu mengumpulkan pajak sekitar US$3,455 miliar atau Rp52,38 triliun pada 2022 atau setara 122,54% dari target. Penerimaan ini telah menopang APBN selama krisis kesehatan dan ketegangan geopolitik global.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai US$3,571 miliar atau Rp54,14 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja