THAILAND

Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:30 WIB
Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand meluncurkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu fiskus melakukan tugasnya.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan otoritas akan memanfaatkan AI untuk membantu proses penelitian terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan AI akan turut mencegah upaya penggelapan pajak.

"Misalnya karena media sosial memainkan peran kunci dalam komunikasi dan perdagangan, AI dapat memeriksa aktivitas perdagangan yang dilakukan pelaku media sosial tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lavaron mengatakan AI akan memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun. Sistem yang sudah berjalan di antaranya platform MyTax Account serta saluran e-filing, e-withholding tax, dan e-faktur.

Otoritas pun akan terus memperbarui sistem pajak yang ada secara berkelanjutan untuk menarik lebih banyak wajib pajak menggunakan layanan yang tersedia, terutama dari kalangan UMKM.

"Sistem e-tax akan mempersingkat pemrosesan restitusi pajak dari sekitar 1 bulan menjadi 7 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dengan AI, otoritas nantinya dapat memeriksa informasi di media sosial seperti Facebook yang digunakan untuk bertransaksi atau live streaming sebagai sarana mempromosikan produk. Strategi ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran pajak yang dibayarkan.

Otoritas pun bakal menghimpun informasi dari situs web seperti situs e-commerce yang sekarang ini jamak digunakan masyarakat untuk berbelanja. Di sisi lain, otoritas juga akan memperoleh informasi yang diserahkan lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dilansir bangkokpost.com, lembaga keuangan saat ini telah diperintahkan untuk memberikan informasi tentang rekening yang melakukan lebih dari 3.000 transaksi per tahun, atau rekening dengan lebih dari 400 transaksi per tahun senilai total lebih dari THB2 juta atau sekitar Rp895 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra