THAILAND

Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:30 WIB
Otoritas Kini Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Cek Kepatuhan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand meluncurkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu fiskus melakukan tugasnya.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan otoritas akan memanfaatkan AI untuk membantu proses penelitian terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan AI akan turut mencegah upaya penggelapan pajak.

"Misalnya karena media sosial memainkan peran kunci dalam komunikasi dan perdagangan, AI dapat memeriksa aktivitas perdagangan yang dilakukan pelaku media sosial tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lavaron mengatakan AI akan memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun. Sistem yang sudah berjalan di antaranya platform MyTax Account serta saluran e-filing, e-withholding tax, dan e-faktur.

Otoritas pun akan terus memperbarui sistem pajak yang ada secara berkelanjutan untuk menarik lebih banyak wajib pajak menggunakan layanan yang tersedia, terutama dari kalangan UMKM.

"Sistem e-tax akan mempersingkat pemrosesan restitusi pajak dari sekitar 1 bulan menjadi 7 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Dengan AI, otoritas nantinya dapat memeriksa informasi di media sosial seperti Facebook yang digunakan untuk bertransaksi atau live streaming sebagai sarana mempromosikan produk. Strategi ini dilakukan untuk menganalisis kebenaran pajak yang dibayarkan.

Otoritas pun bakal menghimpun informasi dari situs web seperti situs e-commerce yang sekarang ini jamak digunakan masyarakat untuk berbelanja. Di sisi lain, otoritas juga akan memperoleh informasi yang diserahkan lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dilansir bangkokpost.com, lembaga keuangan saat ini telah diperintahkan untuk memberikan informasi tentang rekening yang melakukan lebih dari 3.000 transaksi per tahun, atau rekening dengan lebih dari 400 transaksi per tahun senilai total lebih dari THB2 juta atau sekitar Rp895 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi