KAMBOJA

Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) mengingatkan pelaku usaha agar lebih patuh melaksanakan setiap kewajiban pajaknya.

GDT baru-baru ini merilis peringatan baru kepada pelaku usaha agar membayar piutang pajak pada akhir tahun. Apabila imbauan tidak dipenuhi, wajib pajak akan menghadapi penutupan usaha sementara atau permanen serta konsekuensi hukum lainnya.

"Sebagian besar perusahaan sudah datang untuk membayar piutang pajak mereka dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, tetapi masih ada beberapa yang belum, meskipun telah beberapa kali dikirimkan surat," bunyi pernyataan GDT, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

GDT menyatakan setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut bisa berupa penangguhan sementara atas pendaftaran perusahaan, transfer saham, atau transaksi properti; penangguhan kegiatan ekspor-impor terkait dengan bisnis atau tidak diberikan restitusi PPN dan kredit pajak; serta tindakan hukum lebih lanjut di pengadilan.

Otoritas juga bakal bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain yang diperlukan untuk menegakkan hukuman, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (GDCE) dan bank sentral Kamboja.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Sementara itu, Dirjen Pajak Kong Vibol menegaskan GDT akan terus memperluas langkah reformasi yang telah berjalan untuk memodernisasi pelayanan dan pengumpulan pajak.

Menurutnya, langkah reformasi akan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan negara.

"Modernisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, membuat pembayaran pajak lebih transparan, dan menanamkan keyakinan uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dia menjelaskan langkah reformasi dilaksanakan dari sisi teknologi informasi, manajemen sumber daya manusia, dan tata kelola yang baik.

Hingga Oktober 2022, GDT telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2,94 miliar atau sekitar Rp46,03 triliun, tumbuh 26,9% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 104,48% dari target senilai US$2,82 miliar atau Rp44,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan