KAMBOJA

Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) mengingatkan pelaku usaha agar lebih patuh melaksanakan setiap kewajiban pajaknya.

GDT baru-baru ini merilis peringatan baru kepada pelaku usaha agar membayar piutang pajak pada akhir tahun. Apabila imbauan tidak dipenuhi, wajib pajak akan menghadapi penutupan usaha sementara atau permanen serta konsekuensi hukum lainnya.

"Sebagian besar perusahaan sudah datang untuk membayar piutang pajak mereka dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, tetapi masih ada beberapa yang belum, meskipun telah beberapa kali dikirimkan surat," bunyi pernyataan GDT, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

GDT menyatakan setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut bisa berupa penangguhan sementara atas pendaftaran perusahaan, transfer saham, atau transaksi properti; penangguhan kegiatan ekspor-impor terkait dengan bisnis atau tidak diberikan restitusi PPN dan kredit pajak; serta tindakan hukum lebih lanjut di pengadilan.

Otoritas juga bakal bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain yang diperlukan untuk menegakkan hukuman, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (GDCE) dan bank sentral Kamboja.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Dirjen Pajak Kong Vibol menegaskan GDT akan terus memperluas langkah reformasi yang telah berjalan untuk memodernisasi pelayanan dan pengumpulan pajak.

Menurutnya, langkah reformasi akan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan negara.

"Modernisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, membuat pembayaran pajak lebih transparan, dan menanamkan keyakinan uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan langkah reformasi dilaksanakan dari sisi teknologi informasi, manajemen sumber daya manusia, dan tata kelola yang baik.

Hingga Oktober 2022, GDT telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2,94 miliar atau sekitar Rp46,03 triliun, tumbuh 26,9% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 104,48% dari target senilai US$2,82 miliar atau Rp44,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja